MA Tolak Kasasi Kasus Kebakaran Hutan, Jokowi cs Dinyatakan Melawan Hukum
Nasional

Jokowi dan 6 pejabat tinggi digugat oleh warga akibat kebakaran hebat di hutan Kalimantan Tengah pada 2015 lalu. Warga menilai Jokowi cs sudah bertindak lalai hingga mengakibatkan kebakaran tersebut.

WowKeren - Permasalahan kebakaran hebat yang terjadi di hutan Kalimantan Tengah pada 2015 lalu rupanya masih bergulir di persidangan. Kabar terbaru menyebut Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak Tergugat dalam kasus itu, yakni Presiden Joko Widodo dan sejumlah menterinya.

MA menyatakan Jokowi cs melawan hukum hingga kebakaran tersebut terjadi. Dengan demikian Jokowi diharuskan untuk segera membuat Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk diketahui, sekelompok masyarakat menggugat negara melalui mekanisme Citizen Law Suit (CLS). Mereka menggugat presiden dan empat menterinya. Gubernur dan DPD Kalimantan Tengah pun menjadi pihak Tergugat dalam kasus perdata itu.

Pada 22 Maret 2017 gugatan mereka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Palangkaraya memutuskan bahwa para Tergugat sudah melawan hukum dan memerintahkan Presiden untuk segera menerbitkan peraturan terkait demi mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.


Namun putusan ini tak serta-merta diterima oleh para Tergugat. Mereka pun mengajukan banding yang berujung pada penolakan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Tak berhenti sampai di situ, para Tergugat kembali mengajukan kasasi. Namun, lagi-lagi, langkah hukum mereka ditolak oleh MA.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani buka suara. Ia menilai vonis melawan hukum yang dialamatkan kepada pihaknya merupakan hal yang tidak tepat. Sebab pemerintah sudah sangat serius dalam mengawal penegakan hukum kebakaran hutan.

"Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla (kebakaran hutan dan lahan), siapapun pelakunya harus diproses hukum," ujar Rasio. "Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya."

Rasio menyebut pemerintah sudah berupaya keras dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan. Namun dalam pelaksanaannya tentu harus dibantu oleh korporasi sebagai pelaksana proyek terkait.

"KLHK mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," tegasnya, dilansir dari Detik News. "Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru