Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Libatkan Densus 88, Ini Alasannya
Nasional

Tim teknis ini akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Idham Aziz. Diberi batas waktu tiga bulan, tim teknis akan mulai bekerja pada Agustus 2019 mendatang.

WowKeren - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum menemui titik terang. Bahkan Satuan Tugas (Satgas) bentukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun gagal mengusut tuntas perkara tersebut.

Kegagalan ini lah yang menjadi latar belakang Polri membentuk tim teknis. Dengan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Idham Aziz sebagai ketuanya, tim teknis diharapkan mampu bekerja lebih baik ketimbang pendahulunya.

Namun, menariknya, tim teknis ini disebut akan melibatkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Padahal sebagaimana diketahui, Densus 88 Antiteror merupakan satuan kepolisian yang bertugas dalam mengatasi kasus terorisme.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra pun buka suara. Menurutnya ada teknologi yang dimiliki lembaga tersebut yang diharapkan dapat membantu pengusutan kasus Novel. "Dukungan teknologi yang dimiliki Densus yang bisa men-support dalam pengungkapan kasus yang sedang menjadi perhatian publik ini," terangnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).


Kendati demikian, Asep tak menjelaskan lebih detail soal dukungan teknologi yang dimaksudnya itu. Selain alasan dukungan teknologi, rekam jejak Densus 88 dalam mengusut kasus terorisme menjadi pertimbangan dimasukkannya anggota satuan khusus tersebut ke dalam tim teknis.

"(Pemilihan) Densus 88 ini tidak lepas dari track record," tuturnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (27/7). "Densus 88 yang juga sangat profesional dalam menangani kasus-kasus."

Untuk diketahui, tim teknis ini merupakan langkah baru Polri untuk mengusut kasus penyerangan terhadap Novel yang tak kunjung usai kendati sudah dua tahun berlalu. Dipimpin langsung oleh Kabareskrim, nantinya tim teknis mulai bekerja pada Agustus 2019. Untuk saat ini Kabareskrim disebut tengah menyeleksi calon anggotanya.

Selain menyeleksi, Kabareskrim juga masih mempelajari hasil temuan Satgas. Nantinya daftar nama anggota tim teknis akan dilaporkan kepada Kapolri sebelum diumumkan ke publik.

Tim teknis ini sendiri punya batas waktu enam bulan. Namun belakangan Presiden Joko Widodo mendesak tim teknis untuk bisa mengusut tuntas kasus tersebut dalam jangka waktu tiga bulan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait