Sebelumnya, Katy dan co-writer hingga produser yang menggarap 'Dark Horse' bersaksi bahwa tak ada satu pun dari mereka pernah mendengar lagu 'Joyful Noise' sebelum gugatan muncul.
- Luthfiatun Nisa
- Selasa, 30 Juli 2019 - 15:38 WIB
WowKeren - Kasus plagiarisme memang kerap kali mencatut nama musisi papan atas. Tak terkecuali Katy Perry, yang tersandung masalah akibat salah satu mega hits miliknya, "Dark House".
Kabar terbaru menyebut bahwa juri pengadilan di Los Angeles memutuskan lagu "Dark Horse" yang dirilis pada 2013 lalu terbukti menjiplak secara tidak sah sebuah lagu rap gospel yang diluncurkan lebih dulu pada 2009, "Joyful Noise".
Keputusan tersebut datang dari sembilan juri federal, berselang lima tahun setelah Marcus Gray dan dua musisi lainnya menggugat "Dark Horse" karena dianggap telah mencuri bagian dari lagu "Joyful Noise". Kuasa hukum Gray mengatakan bahwa beat dan nada yang muncul hampir setengah dari lagu "Dark Horse" secara substantif mirip dengan "Joyful Noise".
Sedangkan pihak kuasa hukum Katy Perry berpendapat bahwa bagian-bagian lagu yang digugat mewakili jenis elemen musik sederhana yang tidak seharusnya dipermasalahkan. Bahkan Katy dan co-writer hingga produser Dr. Luke yang menggarap "Dark House" bersaksi bahwa tak ada satu pun dari mereka pernah mendengar lagu milik Gray sebelum gugatan muncul.
Dalam hasil keputusan juri pada Senin (29/7) sore waktu setempat, ditetapkan bahwa kasus plagiat ini telah masuk tahap penalti. Juri pun akan memutuskan berapa banyak yang harus dibayarkan Katy Perry terkait pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut. Sayangnya, Katy sendiri memilih untuk tidak hadir dalam persidangan ini.
(wk/luth)