KPK Prihatin Kasus Suap antar BUMN: Malah Jadi Bancaan
Nasional

Hal itu diungkapkan pihak KPK terkait kasus suap proyek pengadaan pekerjaan BHS yang melibatkan PT Angkasa Pura Propertindo dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin dengan adanya praktik suap-menyuap terkait proyek BUMN. Sebab, proyek yang dikerjakan oleh BUMN yang menggunakan uang rakyat seharusnya bisa dikerjakan dengan efektif bagi keuangan negara.

Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. "Malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Adapun proyek yang dimaksud adalah pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) yang melibatkan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Proyek BHS pada PT APP dikerjakan oleh PT INTI, sedangkan APP merupakan anak usaha PT Angkasa Pura (AP) II.


PT APP mengadakan proyek BHS untuk enam bandara yang dikelola oleh PT AP II, yang mana proyek tersebut bernilai sekitar Rp 86 miliar. PT APP berencana melakukan tender namun Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam mengarahkan penunjukan langsung ke PT INTI.

"AYA (Andra Y Agussalam) juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen," jelas Basaria. "Untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI."

Andra melakukan berbagai cara agar proyek tersebut jatuh ke tangan PT INTI. Ia pun mempercepat proses penandatanganan kontrak proyek tersebut. Diduga, Andra menerima sejumlah uang suap yang diberikan oleh salah seorang staf PT INTI Taswin Nur. "AYA diduga menerima SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," sebut Basaria.

Akibat perbuatannya itu, Andra dan Taswin ditetapkan sebagai tersangka. Andra dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taswin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait