Jokowi Sambangi PLN Usai 'Petaka' Listrik Padam, Ingatkan Kejadian 2002 Silam
Instagram/jokowi
Nasional

Pada tahun 2002 silam, sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali juga mengalami mati listrik selama dua hari. Kejadian semacam ini dikatakan Jokowi bisa merusak reputasi PLN.

WowKeren - Padamnya listrik yang terjadi di sejumlah daerah Jakarta pada Minggu (4/8) membuat Presiden Joko Widodo alias Jokowi datang ke kantor pusat PT PLN. Dalam kedatangannya itu, Jokowi mengingatkan PLN akan kejadian 17 tahun silam.

Seperti diketahui pada tahun 2002, sejumlah listrik di wilayah Jawa dan Bali padam selama dua hari. Jokowi meminta agar insiden semacam itu tidak perlu terulang lagi.

"Saya tahu peristiwa seperti ini pernah terjadi di tahun 2002 di Jawa dan Bali," kata Jokowi di Jakarta Selatan, Senin (5/8). "Mestinya itu bisa dipakai sebuah pelajaran kita bersama jangan sampai kejadian yang pernah terjadi kembali terjadi lagi."

Akibat padamnya listrik di sejumlah daerah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sebab, tak sedikit dari masyarakat yang menggantungkan aktivitas mereka pada pasokan listrik. Hal-hal semacam inilah yang dinilai bisa merusak reputasi PLN. "Kita tahu ini tidak hanya merusak reputasi PLN tapi banyak juga hal di luar PLN yang dirugikan," ujar Jokowi.


Kedatangan Jokowi di Kantor Pusat PLN disambut oleh Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani. Dalam pertemuan itu juga hadir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Tak hanya masyarakat, PLN sendiri juga cukup dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. PLN menaksir pihaknya rugi Rp 90 miliar. Jumlah tersebut didapat dari penghitungan kebutuhan listrik di akhir pekan yang jumlahnya mencapai 22 ribu megawatt (MW).

Sementara itu terkait kerugian yang dialami masyarakat, PLN masih belum bisa memastikan berapa jumlahnya. Sebab, mereka perlu melakukan pendataan TMP. Baru setelah itu bisa mempertimbangkan apakah akan memberikan kompensasi atau tidak.

Besarnya kompensasi pun akan bervariasi. "Jadi aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi," jelas Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Jawa Barat, Minggu (4/8).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait