Waketum Gerindra Arief Poyuono Akan Polisikan Direksi PLN Soal Listrik Padam Massal
Nasional

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, tengah mengkaji potensi untuk melaporkan Direksi PLN secara pidana.

WowKeren - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, akan melaporkan Direksi PT PLN (Persero) ke Bareskrim Mabes Polri terkait pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8). Menurut Poyuono, pemadaman tersebut disebabkan oleh ketidakhati-hatian pihak PLN.

Sebenarnya, Poyuono sudah sempat mengunjungi Gedung Bareskrim Mabes Polri kemarin (7/8). Namun kala diminta konfirmasi, Poyuono hanya berkata dirinya sedang main dan berkunjung.

Hari ini (8/8), Poyuono akhirnya mengaku telah melakukan konsultasi ke Bareskrim Mabes Polri. Ia telah bertanya ke polisi apakah insiden pemadaman listrik tersebut bisa berujung pada tindak pidana, seperti kekacauan ekonomi dan juga korban jiwa. Poyuono yang mendapat lampu hijau pun berencana membuat laporan terkait pemadaman listrik pada pekan depan.

"Kemarin saya ke Bareskrim konsultasi di mana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN," tutur Poyuono dilansir CNN Indonesia pada Kamis (8/8). "Kita sedang konsultasi apakah itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak."


PLN dinilainya tak bertanggung jawab dan teledor hingga bisa terjadi pemadaman listrik yang cukup lama. Poyuono juga menduga ada unsur kesengajaan dalam pemadaman listrik ini. Pasalnya, berdasarkan kerabat-kerabatnya di PLN, Arief menilai tak mungkin pembangkit dan transmisi bisa rusak secara berbarengan.

"Masa dalam waktu bersamaan tujuh turbine pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya," jelas Poyuono. "Secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi dan masa enggak ada emergency procedure-nya."

Oleh sebab itu, Poyuono merasa tidak cukup hanya melaporkan insiden pemadaman itu secara perdata saja. Kini, pihaknya lantas tengah mengkaji potensi untuk melapor secara pidana.

"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para Direksi PLN. Maka itu kita akan melaporkan Direksi PLN ke polisi," ujar Poyuono. "Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel