Pandangan Pakar Pidana Soal Ceramah 'Salib' Ustaz Abdul Somad, Masuk Delik Penistaan Agama?
Nasional

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai laporan terhadap Ustaz Abdul Somad yang sudah masuk merupakan diskresi bagi kepolisian.

WowKeren - Ceramah Ustaz Abdul Somad yang dinilai menghina salib tengah viral dan menuai kontroversi. Ustaz Abdul Somad bahkan dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi.

Kontroversi ini lantas disoroti oleh pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir. Ia menilai Ustaz Abdul Somad tidak melakukan penistaan agama lantaran ceramahnya dilakukan di forum tertutup dan diikuti oleh umat Islam saja. "Tidak termasuk (menista agama/delik Pasal 156a KUHP)," tutur Mudzakir dilansir detikcom pada Rabu (21/8).

Pasal 156a sendiri menyatakan barang siapa dengan "sengaja di muka umum" mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia maka dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sementara itu, Mudzakir menilai Ustaz Abdul Somad sedang menjawab pertanyaan umat di masjid setelah salat subuh, sehingga tidak memenuhi delik.

"Kalau umatnya bertanya, dan dalam forum itu homogen, itu bukan bagian dari penghinaan," jelas Mudzakir. "Karena dalam konteks agama, orang akan mengajarkan yang benar menurut agamanya. Akan mengutamakan kebenaran agamanya."

Dengan demikian, penting untuk memaknai dan memahami konteks dalam Pasal 156a KUHP. Salah satunya memahami apakah pernyataan tersebut disampaikan di forum internal (satu keyakinan) atau eksternal (beragam keyakinan).


"Kalau dalam forum yang homogen, itu tentu lumrah," terang Mudzakir. "Perbandingan agama itu untuk meyakini agama masing-masing."

Hal tersebut baru akan menjadi masalah ketika ada pihak yang merekam dan menyebar ceramah internal tersebut. "Mestinya orang memahami ceramahnya di mana dan orang harus maklum," ungkap Mudzakir.

Menurut Mudzakir, akan menjadi preseden buruk dalam beragama apabila kasus Ustaz Abdul Somad diteruskan. Pasalnya, dalam setiap forum internal keagamaan, pasti ada perbandingan antar keyakinan.

"Nanti bisa-bisa di gereja, di masjid pasang rekaman. Ujung-ujungnya disharmonis agama-agama," ujar Mudzakir. "Jangan-jangan nanti ceramah di kamar mandi juga dipidana."

Sementara itu, Mudzakir menilai laporan yang sudah masuk merupakan diskresi bagi kepolisian. Semua tergantung pada polisi, apakah akan menolak atau meneruskan laporan ke proses yang lebih lanjut.

"Kalau polisi harus konsisten," pungkasnya. "Meski berdasarkan ilmu hukumnya tidak termasuk, berarti semua laporan tetap harus diproses."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait