Pemblokiran Internet di Papua Dinilai Diskriminatif, Jokowi: Untuk Kebaikan Bersama
Nasional

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai keputusan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat telah melanggar hak atas informasi di UUD 1945.

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diketahui melakukan pembatasan akses data internet di Papua dan Papua Barat sejak Senin (19/8) kemarin. Hal ini dilakukan demi mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan mencegah meluasnya kerusuhan di Papua.

Namun keputusan ini dikritik oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Pasalnya, keputusan ini dinilai telah melanggar hak atas informasi di UUD 1945.

"Tindakan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak berimbang dan tidak proporsional dalam merespons persoalan yang berkembang di Papua," tutur Koordinator Kontras, Yati Andriyani, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/8). "Cara tersebut, alih-alih membangun rasa percaya rakyat Papua atas langkah dan keberpihakan pemerintah pada rakyat papua, sebaliknya justru semakin menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif yang berlapis kepada rakyat Papua."

Selain itu, penegakan hukum atas tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua juga dinilai belum jelas. Sehingga keputusan untuk membatasi akses informasi ini dinilai bukan merupakan penyelesaian yang tepat.


"Ketika pemerintah menambahkan pengamanan di Papua, seharusnya akses informasi justru semakin dibuka seluas-luasnya untuk memastikan ada pengawasan publik secara terbuka baik dari Papua maupun luar Papua," jelas Yati. "Pelambatan akses internet justru semakin membuat pemerintah terkesan menghindari pengawasan dan transparansi dalam menangani situasi di Papua."

Menanggapi sejumlah protes terhadap kebijakan Kemenkominfo tersebut, Presiden Joko Widodo pun buka suara. Jokowi menyebut keputusan tersebut diambil untuk kebaikan bersama. "Ya itu semuanya untuk kepentingan, kebaikan kita bersama," ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor pada Kamis (22/8).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, sudah menjelaskan alasan pihaknya mengambil keputusan tersebut. Menurut Rudiantara, keputusan pembatasan tersebut ditetapkan demi menjaga keamanan nasional.

"Ya kalau pro kontra, semua apa pun yang diambil pasti ada yang suka ada yang tidak suka," ujar Rudiantara di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8). "Tapi ini kan kepentingan nasional dan sudah dibahas dengan aparat penegak hukum."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru