Pengamat Tuding Jokowi Khianati Publik Usai Teken Surpres Revisi UU KPK
Nasional

Dikirimnya Surpres terkat revisi UU KPK oleh Presiden Jokowi menandakan adanya restu agar draf tersebut dibahas lebih lanjut. Padahal banyak pihak terang-terangan menolak rencana revisi UU KPK.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Pasalnya, diketahui Presiden Joko Widodo telah melayangkan Surat Presiden (Surpres) Revisi UU KPK ke DPR RI pada Rabu (11/9) kemarin.

Untuk diketahui, penerbitan Surpres merupakan langkah awal untuk melanjutkan pembahasan terkait revisi UU KPK. Dengan kata lain, pihak pemerintah telah menyepakati rencana anggota dewan untuk mengubah sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.

Menanggapinya, Transparency International Indonesia (TII) pun angkat bicara. Menurutnya langkah Jokowi untuk meneken Surpres tersebut merupakan pengkhianatan terhadap masyarakat.

"Presiden mengkhianati kepercayaan publik," ujar peneliti TII, Alvin Nicola, kala ditemui awak media pada Kamis (12/9). "Lebih dari itu, dia juga mengkhianati janji politiknya untuk memperkuat KPK yang ada dalam Nawacita."

Alvin lantas mengungkit sembilan poin Nawacita Jokowi. Di poin keempat, ada muatan janji menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.


Alvin pun mengkritik langkah penerbitan Surpres Jokowi ini sebagai pertanda buruk atas kesan Indonesia di mata dunia. Bahkan ia lantas mengaitkan penerbitan Surpres dengan sulitnya Indonesia mendapat suntikan dana dari investor asing. Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan, masalah investor asing kerap dikeluhkan Jokowi.

"Ini jadi preseden buruk bagi citra Indonesia di dunia internasional," ujarnya, dilansir Detik News. "Dan menurunkan kepercayaan investor karena lemahnya penegakan hukum korupsi."

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani dan melayangkan Surpres terkait revisi UU KPK. Dengan demikian, pemerintah, yang diwakili dua menteri, serta Badan Legislatif DPR RI telah mendapat lampu hijau untuk membahas revisi tersebut.

Namun demikian, pemerintah memastikan pihaknya siap merevisi banyak poin dari draf RUU KPK yang diajukan DPR. Hal ini senada dengan janji Jokowi sebelumnya, yakni revisi UU KPK tak akan mengganggu independensi lembaga antirasuah tersebut.

"Tapi bahwa DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," jelas Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Rabu (11/9). "Pemerintah, sekali lagi, Presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru