Nikita Mirzani Laporkan Balik Elza Syarief, Jerat Empat Pasal Sekaligus
wowkeren/fernando
Selebriti

Aduan Nikita terkait tuduhan Elza yang menyebutnya sebagai cepu alias informan polisi. Gara-gara tudingan itu, Nikita sempat diinterogasi oleh sahabat dan kerabatnya.

WowKeren - Perseteruan Nikita Mirzani dan pengacara senior Elza Syarief memulai babak baru. Somasi selama 10 hari yang diberikan Nikita tidak digubris oleh Elza. Nikita akhirnya melaporkan Elza ke Polda Metro Jaya.

Aduan Nikita terkait tuduhan Elza yang menyebutnya sebagai cepu alias informan narkoba polisi di kalangan artis. Nikita mengaku geram dengan tudingan tersebut.

"Kesel banget. Maksudnya gini, kalau Niki menyangkut persoalan keluarga dan anak siapa juga dilawan. Mau tua kek, muda kek, siapa pasti Niki lawan," ujar Nikita saat ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Senin (16/9). "Keselnya kan ini bukan ngomong ngasal lagi ya tapi sudah menuduh."

Gara-gara tudingan itu, Nikita sempat diinterogasi oleh sahabat dan kerabatnya. Ia khawatir jika orang-orang terdekatnya merasa tidak nyaman saat berada di dekatnya.


"Abang Niki yang enggak pernah komen pun dia merasa ketakutan," lanjut Nikita. "Karena ini kan ngomongnya sudah informan polisi, cepu, jadi orang-orang enggak akan nyaman ada di sekitar Niki lagi."

Laporan Nikita diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita menjerat Elza dengan empat pasal sekaligus.

"Jadi hari ini kami resmi melaporkan seseorang berinisial ES karena sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik. ES sudah diduga menuduh klien kami sebagai cepu kepolisian," kata Fahmi"Kami sudah memberikan waktu dalam somasi yang sudah kami layangkan. Tetapi beliau (ES), tidak bisa membuktikan ucapanya terkait Niki menjadi informan polisi atau 'cepu' ini."

Elza pun terjerat pasal dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yakni dengan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE. Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor. Sayang, belum dapat dipastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru