RKUHP Banyak Disoal, Jokowi Minta Pengesahan Ditunda
Nasional

Sejumlah pasal kontroversial dimuat dalam draf RKUHP, seperti denda untuk gelandangan dan korban pemerkosaan yang bisa berbalik menjadi tersangka. Tak ayal rencana pengesahan RKUHP pun menuai protes keras.

WowKeren - Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai gelombang protes dari masyarakat. Bahkan sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas sampai nekat "menyita" dan "memohon" kepada para anggota dewan demi membatalkan agenda tersebut.

Menanggapi hal tersebut, akhirnya Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas. Dalam pernyataan terbarunya, mantan Wali Kota Solo itu meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP. Keputusan ini, ujar Jokowi, ia ambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan revisi KUHP tersebut.

"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9). "Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut."

"Saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI," imbuhnya, sebagaimana dilansir dari laman Kumparan. "Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda."


Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun berharap agar para anggota dewan memiliki sikap yang sama dengannya. Nantinya pasal-pasal RKUHP yang telah disiapkan akan dikaji lebih mendalam oleh anggota DPR periode 2019-2024.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama," pungkasnya. "Sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya."

Untuk diketahui, DPR RI berencana mengesahkan RKUHP pada 24 September 2019 mendatang. Rencana ini menuai penolakan masif lantaran banyaknya pasal-pasal kontroversial di dalamnya.

Bahkan rencana pengesahan RKUHP ini menuai perhatian pemerintah Australia. Negara Kanguru pun sampai memperbaharui travel advice-nya demi memperingatkan sanksi pidana yang mengintai bagi sejumlah turis, seperti soal hubungan seks di luar nikah atau tindakan tak senonoh di hadapan umum.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait