Pengesahan RKUHP Akhirnya Ditunda, Ternyata Ini Alasan Jokowi
Nasional

Presiden Jokowi akhirnya menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap kepada DPR yang meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP. Hal tersebut menanggapi ramainya polemik akibat pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial.

Jokowi menilai bahwa setidaknya ada 14 pasal di dalam RKUHP yang perlu dibahas lebih lanjut. Tak hanya bersama DPR, namun juga dengan kalangan masyarakat.

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada," tutur Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9). "Substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal."

Tak sedikit pihak yang mempertanyakan pasal-pasal dalam RKUHP. Sebab, pasal-pasal tersebut bahkan dinilai tak masuk akal dan kurang relevan. "Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," ujar mantan Wali Kota Surakarta tersebut.

Meski demikian, Jokowi tidak merinci pasal mana saja yang dimaksud. Yang jelas, saat ini pemerintah tengah fokus membahas RKUHP tersebut. Setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan, ia berkesimpulan perlu melakukan pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal tersebut.


Sebelumnya, Jokowi telah menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR. Ia menegaskan agar pengesahan RKUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi. "Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini."

Tak hanya itu, ia juga memerintahkan Menkumham agar mengumpulkan masukan dari masyarakat. Semua itu dilakukan dalam rangka untuk menyempurnakan RKUHP.

"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat," terang Jokowi melanjutkan. "Sebagai bahan menyempurnakan rancangan RUU KUHP yang ada."

RKUHP sendiri ramai ditolak oleh sejumlah pihak. Hal ini tak lepas dari pasal-pasal yang dianggap menggelikan di dalamnya. Mulai dari pasal pemidanaan seorang gelandangan hingga larangan peternak membiarkan unggasnya mencari makan di kebun milik orang lain.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait