DPR Ungkap Jokowi Merasa Tidak Butuh Pasal Penghinaan Presiden
Instagram/kemensetneg.ri
Nasional

Pasal Penghinaan Presiden yang dimuat dalam RKUHP dituding berpotensi menyebabkan pemerintah menjadi antikritik. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa rencana pengesahan RKUHP banjir protes keras.

WowKeren - Rencana pengesahan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI menuai banyak kritikan. Sebab ditemukan beberapa pasal kontroversial dalam RUU tersebut, salah satunya pasal penghinaan presiden. Banyak pihak menuding pengesahan pasal tersebut berpotensi menyebabkan pemerintah menjadi antikritik.

Namun rupanya pasal tersebut dibuat murni atas inisiatif anggota dewan. Justru Presiden Joko Widodo dikabarkan mengaku tak memerlukan pasal seperti itu. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Anik.

"Di rapat itu, Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden," kata Erma di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). "Beliau mengatakan bahwa saya (Jokowi) sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu."

Kendati demikian, para wakil rakyat bersikeras merumuskan pasal tersebut. Mereka menjelaskan pasal tersebut tak hanya dibuat untuk melindungi Jokowi. Pasal itu dibuat untuk melindungi kehormatan seorang pemimpin.

"Sekali lagi kami bikin RUU KUHP ini, bikin undang-undang di negara ini bukan untuk satu orang," tegas Erma, dilansir dari Republika. "Bukan untuk satu partai, tetapi untuk Indonesia."


Politikus Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dijadikan delik aduan. Dengan kata lain, hanya presiden yang bisa melaporkan jika merasa kehormatannya dihina oleh pihak lain.

"Saya, (secara) khusus, pasal penghinaan presiden ini, saya minta teman-teman media untuk jangan melakukan penyesatan informasi," tegas Erma. "Itu delik aduan. Itu kita buat karena kita resah."

Namun demikian, Jokowi telah dengan tegas menginstruksikan agar DPR menunda pengesahan RKUHP. Jokowi juga meminta agar pasal-pasal di RKUHP dikaji lebih mendalam oleh anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9). "Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda."

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama," imbuhnya. "Sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait