Dian Sastro kembali menanggapi kritikan pedas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dengan sikap bijak. Ia tampak mengunggah postingan soal membaca dan mencerna setelah disindir terkait penolakannya terhadap RKUHP.
- Ria Susilo Wardhani
- Kamis, 26 September 2019 - 13:02 WIB
WowKeren - Dian Sastro sempat menuai kritikan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Saat ditanya wartawan, Yasonna menyindir Dian karena mengkritik sejumlah pasal dalam RKUHP.
Yasonna tampak jengkel dengan sikap Dian. Menurut Yasonna, Dian tak membaca dengan teliti RKUHP dan langsung mengambil kesimpulan hingga makin memicu kontroversi.
"Dian Sastro tak baca UU sebelum komen, jadi terlihat bodoh. Apa yang disampaikan tak seperti itu tapi sudah komentar dan jadi ke mana-mana," kata Yasonna. "Jadi kalau di KUHP lama itu, justru korban perkosaan kalau menggugurkan langsung masuk (dipidana). Tapi, dengan adanya revisi KUHP, korban pemerkosaan diberi waktu 60 hari, lalu setelah dia berpikir misalnya dia mau menggugurkan, maka negara melindungi. Jadi justru tidak dipidana. Ini kan kesalahan pemahaman."
Menanggapi kritikan dari Yasonna, Dian memilih santai. Ia justru mengaku tak masalah dijuluki macam-macam dan akan tetap menyuarakan pendapatnya.
Dian juga menerima kritik Yasonna dengan sikap bijak. Bukannya emosi, Dian malah mengunggah fotonya yang terlihat serius memikirkan sesuatu. "Baca dan baca lagi. Cerna," kata Dian.
Foto Dian yang sedang serius berpikir sembari memegang buku ini awalnya diunggah Tommy Siahaan. Fotografer kondang itu memberikan dukungan atas sikap kritis Dian. "Semangat Indonesia! Semangat Dian! ⚡🙌🇮🇩😘🤗 @therealdisastr," kata Tommy.
Bukan cuma Tommy, sejumlah ikut memberikan dukungan. "Keren Diaan..Maju terus," kata Feby Febiola. "Mba Dian dengan pose apapun selalu cantik," ujar netter. "Definisi cantik & pinter wanita indonesia. Semangat kak! inget satu jari nunjuk ke orang tapi 4 jari lainnya nunjuk ke diri sendiri #marimembaca," kata netter.
Sebelumnya, Dian menggaungkan penolakan terhadap revisi KUHP. Ia merasa resah dengan sejumlah pasal yang bakal memberatkan banyak pihak.
"DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP,Tukang parkir kena denda 1 juta, gelandangan kena denda 1 juta, perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun, kalau mengkritik presiden, ngaco banget," demikian ulas Dian. "Kalau 'dituduh' makar bunuh presiden, hukuman mati. Pengertian makar ini juga gak jelas banget. Dalam dreaft RKUHP, Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dnegan adanya pemulaan pelaksanaan perbuatan tersebut. Apa maksudnya coba?"
(wk/riaw)