Presiden Joko Widodo memberi 'kode' akan terbitkan Perppu untuk mencabut keabsahan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR RI, menyusul banyaknya masukan serupa yang ia terima dari berbagai elemen.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 28 September 2019 - 09:08 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo tampaknya mulai melunak sikapnya menanggapi perihal pencabutan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. Seperti diketahui, Jokowi mulai mensinyalkan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut keabsahan UU tersebut.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa (penerbitan) Perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9). "Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi. Dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini."
Rencana mantan Wali Kota Solo itu mungkin disambut positif oleh masyarakat luas, namun tidak demikian dengan kalangan anggota dewan. Bahkan seorang wakil rakyat menilai rencana Jokowi itu sebagai bentuk ketidakhormatan pada DPR RI.
Adalah Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto yang mengatakan demikian. Menurutnya, RUU yang sudah disahkan oleh DPR hanya bisa dibatalkan lewat judical review di Mahkamah Konstitusi. Sehingga tak perlu Jokowi sampai mempertimbangkan penerbitan Perppu.
"Saya bilang, constitutional law. Kita menyatakan, kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judical review di sana," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9). "Bukan dengan (penerbitan) Perppu. Clear."
Ia pun menilai, apabila Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK, maka sang kepala negara sudah tak menghormati DPR. Sebab, menurutnya, penerbitan Perppu seakan tak menghargai kerja keras DPR yang sudah membahas legislasi tersebut.
"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong?" ungkapnya, dilansir dari laman Kompas, Sabtu (28/9). "Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR."
Kendati demikian, ujar Bambang, ia meyakini Jokowi memiliki pertimbangan tersendiri untuk mengeluarkan Perppu. Namun, di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa DPR punya kewenangan tersendiri.
"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (menerbitkan Perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri)," tuturnya. "Kami anggota DPR punya otoritas sendiri."
Lebih lanjut, Bambang juga menegaskan PDIP belum mengambil sikap terkait dengan rencana penerbitan Perppu itu, apakah akan mendukung atau tidak. "Pasti kan kami diskusi dulu, tempur dulu di internal," ucapnya.
(wk/elva)