Mulan Jameela Langsung Disentil KPK, Artis Anggota DPR Tak Boleh Terima Endorse?
Selebriti

Mulan Jameela mendapat sentilan dari Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK usai membagikan foto endorse berupa tiga buah kacamata merek Gucci di Instagram.

WowKeren - Baru beberapa hari dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulan Jameela sudah kena sentil dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mulan disentil oleh wakil ketua KPK, Saut Situmorang usai membagikan postingan endorse di Instagram belum lama ini.

Saat itu, Mulan membagikan foto endorse berisi tiga buah kacamata cantik keluaran brand Gucci. Saut Situmorang langsung membuat sentilan dengan menganalogikan insiden Mulan ini seperti seseorang yang minum kopi. Ia juga menyinggung soal kacamata bermerek.

"Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sesederhana seseorang ditraktir minum Kopi di warung, apalagi kacamata bermerek," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Lantas, benarkah artis yang menjadi anggota DPR tidak dapat menerima endorse?

Dilansir Kompas, Senin (21/10), seorang penyelenggara negara yang menerima endorse berupa barang dari pihak tertentu harus dilaporkan terlebih dulu ke Direktorat Gratifikasi KPK. Hal itu demi bisa diketahui konteks endorse-nya dalam bentuk bisnis atau lainnya.


"Ya seperti itu (endorse) sebaiknya harus dilaporkan dulu," kata Saut Situmorang dihubungi wartawan pada Jumat (18/10). "Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitannya business to business atau apa dan lain-lain."

Apabila sang artis atau penyelenggara negara tak membuat laporan atas endorse tersebut dalam 30 hari, maka bisa berpotensi menjadi tindak pidana. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 B Ayat 1 yang mengatakan bahwa pemberian walau bukan suap akan menjadi pidana apabila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima.

Saut menambahkan dalam keterangannya bahwa Direktorat Gratifikasi KPK lah yang nantinya akan menilai barang endorse sang artis bisa tetap dimiliki atau akan berpindah menjadi milik negara. Begitu pula dalam kasus Mulan kemarin.

"Tim KPK yang akan mengkaji (kepemilikan)," lanjut Saut. "Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk Mbak Mulan misalnya. Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karier politik ya."

Sementara itu, Mulan sendiri sudah membuat klarifikasi tentang postingan endorse-nya tersebut. Istri Ahmad Dhani itu juga memutuskan untuk menghapus postingan endorse-nya di Instagram setelah berunding dengan online shop yang memakai jasanya. Ia juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat postingan ke depannya.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait