Galih Ginanjar Cs Balik Ke Rutan Polda Metro Jaya Meski Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Kenapa?
Instagram
Selebriti

Drama kasus 'Ikan Asin' terus berlanjut, Galih Ginanjar Cs kembali dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya meski sudah resmi jadi tahanan kejaksaan. Kenapa?

WowKeren - Drama kasus hukum "Ikan Asin" hingga kini masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan kasus ketiga tersangka yang terlibat pencemaran nama baik lewat vlog "Ikan Asin" yaitu Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menyatakan jika berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap. Berkas perkara yang dimaksud meliputi keterangan tersangka dan bukti-bukti yang telah diperiksa pihak pengadilan selama hampir 5 jam.

"Hari ini kita sudah menerima tahap dua penyerahan ketiga tersangka," jelas Anang Supriatna, Kamis (24/10). "Setelah diperiksa tersangka dan barang bukti selama hampir lima jam, berkas mereka sudah dinyatakan lengkap."

Setelah berkas-berkas perkara yang diajukan sudah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung memastikan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun walaupun telah menjadi tahanan kejaksaan, Galih Ginanjar cs masih akan tetap dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya yang sebelumnya memang menjadi tempat mereka mendekam di penjara.


Lantas mengapa Galih, Pablo, dan Rey Utami masih dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya? Hal ini berdasarkan pertimbangan agar ketiga tersangka tersebut dapat berangkat secara bersama-sama saat menjalani sidang.

"Sekarang kita titipkan di Rutan Polda. Untuk memudahkan saat persidangan," ujar Anang. "Pertimbangannya untuk memudahkan dalam persidangan. Biar mereka berangkat bareng-bareng."

Apalagi dalam waktu dekat, Galih cs akan segera menjalani sidang perdana kasus ujaran "Ikan Asin" seiring dengan sudah dilakukannya pelimpahan berkas tersangka ke kejaksaan. Saat ditanya kapan sidang kasus ini akan segera digelar, Anang mengaku masih belum memastikan tanggal pelaksanaan sidang tersebut.

Namun Anang mengatakan jika sidang akan digelar paling lama 14 hari setelah dilimpahkan ke kejaksaan. "Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke persidangan. Paling lama 14 hari setelah dilimpahkan," pungkas Anang.

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya juga terancam hukuman minimal 6 tahun penjara setelah terlibat pencemaran nama baik kepada Fairuz A. Rafiq lewat vlog tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru