Fadli Zon Soal Habib Rizieq Masih Tertahan di Arab Saudi: Kegagalan Pemerintah
Nasional

Habib Rizieq mengaku dicekal oleh otoritas Arab Saudi sehingga tak bisa kembali ke Indonesia. Berlarut-larutnya proses pemulangan Rizieq ini pun membuat Fadli Zon melancarkan kritikan untuk pemerintah.

WowKeren - Gagalnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk kembali menginjakkan kaki di Tanah Air memang masih menjadi bahan pembicaraan panas. Diketahui Rizieq mengaku dicekal oleh otoritas Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.

Tercatat sudah dua tahun berlalu sejak Rizieq bertolak ke Arab Saudi pada 2017. Dan hingga kini Rizieq masih belum bisa kembali ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon pun melontarkan kritikannya. Menurutnya kasus yang menimpa Rizieq ini mencerminkan gagalnya pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya diplomasi untuk melindungi warganya yang di luar negeri.

"10) Berlarut-larutnya kepulangan HRS dari Arab Saudi ke Indonesia, menurut hemat sy, mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," tulis Fadli lewat Twitter-nya pada Selasa (26/11) pagi. "Sebagaimana yg diamanatkan oleh konstitusi."


Menurut Fadli, hingga kini, Rizieq masih merupakan warga negara Indonesia yang wajib mendapatkan perlindungan dari negara. Hak-hak sang imam besar pun sudah dijamin secara hukum nasional maupun internasional.

"Tapi negara abai terhadap hak warganya dan cenderung membiarkan masalah ini berlarut-larut," kata Fadli, dilansir dari CNN Indonesia. "Padahal sejumlah pejabat tinggi penegak hukum dan intelijen RI sudah beberapa kali menemui Habib Rizieq beberapa tahun belakangan ini."

Sedangkan, dalam pandangan Fadli, apa yang dilakukan pemerintah demi memulangkan Rizieq masih belum tepat. Ia menilai pemerintah justru terkesan lepas tangan dan berlindung di balik alasan sikap anti intervensi terhadap kebijakan negara lain.

Padahal diplomasi untuk perlindungan terhadap warga negara berbeda dengan sikap intervensi. Diplomasi perlindungan, kata dia, dilakukan melalui upaya negosiasi yang sifatnya persuasif, bisa dilakukan secara terbuka ataupun tertutup.

"Dan upaya tersebut tidak bisa disamakan dengan tindakan diplomasi offensive," pungkasnya. "Apalagi dipandang sebagai tindakan yg mengintervensi urusan negara lain."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait