Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba, Sang Putra Beri Tanggapan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Putra Nunung yang bernama Bagus Permadi turut hadir dalam sidang putusan kasus narkoba sang bunda. Bagus pun menyampaikan perasaannya setelah Nunung divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi.

WowKeren - Nunung telah menjalani sidang putusan bersama sang suami, Iyan Sambiran, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, majelis hakim telah memberikan vonis kepada Nunung dan Iyan berupa rehabilitasi selama 1 tahun 6 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Akan tetapi, Nunung tampaknya merasa terpukul dengan vonis hakim tersebut dan enggan memberikan komentar. Komedian berusia 55 tahun tersebut hanya menggandeng tangan Iyan sambil menunduk, hingga akhirnya tak kuasa menahan tangis. Iyan sendiri juga tak banyak berkomentar serta menyerahkan langkah selanjutnya ke sang kuasa hukum.

"Ya kita sesuai sidang tadi, kita masih pikir-pikir ya. Nanti ya kita mau ngomong. Mohon izin istri saya sudah capek," ungkap Iyan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (27/11). "Belum tahu (untuk mengajukan banding), ya itu yang tahu pengacara kita nanti."


Dalam sidang putusan tersebut, putra sulung Nunung yang bernama Bagus Permadi turut hadir. Saat ditanya mengenai vonis yang diterima Nunung, Bagus mengaku merasa keberatan namun berusaha menerimanya. Bagus juga mengatakan bahwa Nunung merasa kecewa lantaran vonis tak sesuai harapan, yakni 6 bulan rehabilitasi.

"Dibilang harus menerima ya cukup berat, tapi mau gimana lagi ini sudah putusan dari hakim," ujar Permadi kepada WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (27/11). "Kita harus menghormati hasil dari hakim. Mama sendiri sedikit kecewa."

Selain itu Bagus juga masih belum menentukan langkah selanjutnya, serta meminta waktu untuk berdiskusi terkait vonis hakim tersebut. Begitu pula dengan kuasa hukum Nunung dan Iyan yang masih memikirkan langkah selanjutnya.

"Kita akan diskusi, gimana baik ke depannya, masih belum tahu," pungkas Bagus. "Dia (Nunung) bertanya-tanya aja, dari tuntutan jaksa kan 1 tahun 6 bulan dan diputus sama hakim tetap 1 tahun 6 bulan, tidak ada perubahan. Ya kita pikir-pikir dulu, apakah menerima atau tidak," timpal Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum dalam kesempatan yang sama.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru