Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini, Pihak Pelapor: Berpolitiklah Dengan Sehat
Nasional

Ratna Sarumpaet disebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Rutan mulai Kamis (26/12), Muannas Alaidid selaku pihak pelapor Ratna pun buka suara soal pembebasan bersyarat tersebut.

WowKeren - Terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, dikabarkan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai Kamis (26/12) hari ini usai mendapatkan pembebasan bersyarat. Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid selaku pihak pelapor Ratna pun buka suara.

"Sebagai pelapor dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana," terang Muannas dilansir detikcom. "Termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat."

Muannas menyebut bahwa Ratna memiliki hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat, selama ia mengikuti syarat dan prosedur yang berlaku. "Sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan UU dalam pemberiannya, tentu siapapun tidak bisa kita batasi antara lain 2/3 si terpidana sudah menjalani masa tahanannya," ujar Muannas.

Meski demikian, Muannas berpesan agar Ratna memetik pelajaran dari kasus yang menjeratnya tersebut. Muannas berpesan supaya Ratna berpolitik dengan sehat dan tak lagi menimbulkan kegaduhan.

"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Muannas. "Berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara."


Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Desmihardi, menjelaskan bahwa kliennya dinyatakan bebas usai permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan. "Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan, serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," jelas Muannas dilansir Kompas.com.

Ratna sendiri disebut telah menjalani masa kurungan selama 15 bulan sejak Oktober 2018 lalu. Diketahui, Ratna mendapatkan vonis 2 tahun penjara.

"Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," jelas Desmihardi. "Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya."

Sebelumnya, ibunda Atiqah Hasiholan tersebut dinilai bersalah karena telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Oleh sebab itu, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ratna, yang notabene jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa bersalah menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," tutur Hakim Jony dalam sidang vonis Ratna pada Kamis (11/7). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait