KPK menggelar OTT selama 2 hari berturut-turut, menciduk sejumlah pejabat. Hal ini seolah menegaskan era baru KPK tak akan melemahkan lembaga tersebut, yang sayangnya disangsikan oleh ICW.
- Elvariza Opita
- Kamis, 09 Januari 2020 - 08:46 WIB
WowKeren - Kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri cs memang masih disangsikan. Selain karena profil para pimpinan yang dinilai "bermasalah", sikap sangsi masyarakat tak lepas dari keberadaan UU 19/2019 yang dinilai melemahkan KPK.
Namun sejatinya kekhawatiran itu bisa dikesampingkan mengingat KPK mulai menunjukkan taringnya. Hal ini terbukti dari dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) dalam dua hari berturut-turut.
Sebagai informasi, pada Selasa (7/1) malam kemarin, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan sejumlah pejabat yang tak disebutkan namanya terjaring OTT KPK. Kemudian OTT kembali dilakukan pada Rabu (8/1) malam, kali ini menyasar Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Benar. KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo," ujar Ketua KPK Firli pada Selasa (7/1). "Terkait pengadaan barang dan jasa."
"Iya tadi siang KPK ada giat OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS," imbuh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Rabu (8/1). Hal ini mengonfirmasi OTT terhadap Wahyu, yang kemudian ikut dibenarkan oleh Firli.
Menanggapi OTT tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun angkat bicara. Mereka mengaku mengapresiasi OTT KPK tersebut, namun juga masih meragukannya. ICW mengaku ragu apakah OTT KPK itu dilakukan atas kontribusi pimpinan periode 2019-2023 atau tidak.
"Mesti dicatat, apakah tangkap tangan kali ini memang benar-benar dilakukan atas kontribusi pimpinan KPK baru," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (8/1). "Atau sebenarnya sudah direncanakan jauh-jauh hari saat Agus Rahardjo cs masih memimpin KPK?"
Kurnia menilai hal itu harus dipertegas. Pasalnya dalam pengungkapan OTT ini terkesan adanya upaya agar masyarakat memercayai pimpinan dan UU baru tak melemahkan KPK.
Kurnia sendiri masih berpandangan UU baru KPK melemahkan lembaga. "Sederhana saja, bagaimana mungkin tangkap tangan akan efektif jika penyadapan memerlukan waktu lama karena harus melalui izin Dewan Pengawas?" kata Kurnia, dilansir dari Kompas, Kamis (9/1).
Tak berhenti sampai di situ, ICW juga kembali menyeret Presiden Joko Widodo dalam masalah ini. ICW meyakini KPK akan menghadapi banyak gugatan praperadilan yang mempermasalahkan proses penindakan sebagai akibat hadirnya UU baru.
"Jika itu benar terjadi (KPK digugat praperadilan)," imbuh Kurnia. "Maka Presiden Joko Widodo dan DPR adalah pihak yang paling layak dipersalahkan atas kondisi tersebut."
(wk/elva)