Luhut Usul Tersangka Skandal Jiwasraya Tak Dipenjara: Dimiskinkan Saja Biar Kapok
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai bahwa hukuman semacam itu lebih bisa memberikan efek jera pada pelaku kejahatan yang telah merugikan negara.

WowKeren - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Tiga di antaranya adalah mantan pejabat perusahaan berplat merah tersebut dan dua lainnya adalah pihak swasta.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut menanggapi hal ini. "Kalau Jiwasraya saya diinfokan hampir ketemu strukturnya. Orang itu memang harus ditindak," kata Luhut di kantornya, Jumat (17/1).

Menurut Luhut, jika kelima orang tersebut terbukti bersalah merugikan negara maka ia mengusulkan lebih baik mereka dimiskinkan. Hukuman semacam ini dianggap lebih bisa memberikan efek jera daripada hukuman kurungan. "Saya usul ini, bisa nggak dimiskinkan itu orang-orangnya supaya kapok. Jangan hukum penjara, lima tahun di penjara bunga jalan terus," ungkap Luhut.

Saran tersebut, disampaikan Luhut sebagai warga negara pada umumnya. Menurutnya, kasus Jiwasraya telah merugikan banyak pihak sehingga memberikan hukuman dengan memiskinkan para pelaku kejahatan tersebut diharapkan bisa membuat mereka kapok.


"Kalau dimiskinkan kan kapok," lanjut Luhut. "Ini sih saran saya sebagai warga negara saja kasihan kita dibuat berkelahi semua."

Kasus Jiwasraya telah membuat negara merugi triliunan rupiah. Hal ini pun sempat berbuntut pada ketidakjelasan nasib dana para nasabah. Namun kekinian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah akan mencari cara untuk mengembalikan dana nasabah.

Erick berjanji akan mulai menyicil pengembalian dana nasabah mulai Februari mendatang. Dana tersebut akan didukung dari pembentukan holding asuransi yang rencananya akan dibentuk pada pertengahan Februari.

"Ya kan ini holdingisasi baru ditandatangani prosesnya nanti baru akhir Februari," tutur Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1). "Ya pertengahan lah dari situ baru bisa terlaksana, karena memang kita harus mengikuti step step dari pembentukan holding itu sendiri."

Dana yang terhimpun dari pembentukan holding asuransi tersebut yang akan menjadi sumber dana untuk dikembalikan ke nasabah. Selama empat tahun ke depan, dana yang bisa terkumpul dari holding asuransi ini diproyeksikan mencapai Rp 8 triliun.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru