Komentari Omnibus Law, Menko Luhut: Buruh Sangat Tidak Dirugikan
Nasional

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Jokowi telah berpesan agar semua pihak didengar aspirasinya dalam pembentukan RUU Omnibus Law, termasuk buruh.

WowKeren - Pemerintah diketahui tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sayangnya, kaum buruh justru menentang Omnibus Law ini karena dianggap akan merugikan mereka.

Anggapan tersebut lantas dibantah oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Kalau kita baca, buruh itu sangat tidak dirugikan, sama sekali tidak dirugikan," tutur Luhut di kantornya di Jakarta Pusat, dilansir detikcom pada Rabu (29/1) hari ini.

Menurut Luhut, nantinya akan ada rapat terakhir antara para Menteri dan Presiden Joko Widodo untuk finalisasi Omnibus Law. Jokowi, tutur Luhut, bahkan telah memberikan pesan bahwa semua pihak harus didengar aspirasinya dalam pembentukan RUU ini, termasuk dari kalangan buruh.

"Hari ini rapat terakhir, sebelum penyerahan ke parlemen. Kemarin sudah semua paraf sih," jelas Luhut. "Tapi Presiden pengin betul-betul jangan sampai ada yang merasa tidak didengar."


Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan ingin mengebut penyelesaian draf Omnibus Law. Pasalnya, Jokowi menilai bahwa aturan yang ada di Indonesia saat ini terlalu banyak dan bersifat kaku.

Kondisi aturan yang seperti itu dianggap sebagai biang kerok Indonesia kurang mampu bersaing dengan negara-negara lainnya. Sebab, terlalu banyaknya aturan membuat ruang gerak semakin sempit.

"Kita sering kali justru membuat peraturan turunan yang terlalu banyak yang tidak konsisten, terlalu rigid dan mengekang ruang gerak kita sendiri," kata Kepala Negara, di Jakarta Pusat, Selasa (28/1). "Menghambat kita dalam melangkah, mempersulit kita memenangkan kompetisi yang ada."

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah memastikan bahwa pesangon tidak akan dihilangkan dalam Omnibus Law. Hal ini sebelumnya sempat dikhawatirkan oleh buruh.

Airlangga memastikan adanya formulasi khusus soal pesangon dalam Omnibus Law. "Pesangon ada, nanti ada formulasi terhadap pesangon," jelas Airlangga pada Selasa (27/1).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru