Sebelumnya, Nagaswara menggugat Gen Halilintar lantaran melanggar hak cipta atas lagu 'Lagi Syantik'. Namun Gen Halilintar tak memberi respons maupun menghadiri panggilan sidang.
- Eva Ayu Rahmawati
- Jumat, 07 Februari 2020 - 14:09 WIB
WowKeren - Nagaswara masih terus berusaha memperjuangkan hak mereka dengan menggugat Gen Halilintar. Seperti diketahui, keluarga Atta Halilintar tersebut melanggar hak cipta atas lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan oleh Siti Badriah.
Hal tersebut bermula saat Gen Halilintar meng-cover lagu "Lagi Syantik", namun mengubah lirik hingga membuat video klip baru tanpa izin. Aksi Gen Halilintar ini membuat pihak Nagaswara terutama sang pencipta lagu "Lagi Syantik" merasa dirugikan. Bahkan Nagaswara menuntut Gen Halilintar dengan nilai Rp9,5 miliar.
Meski sempat berunding, pihak Nagaswara dan Gen Halilintar tak kunjung menemukan kesepakatan. Gen Halilintar juga sudah enam kali mangkir dari sidang, bahkan tak memberikan respons apapun terhadap gugatan Nagaswara.
Tak kunjung mendapatkan tanggapan dari Gen Halilintar, pihak Nagaswara menyebut ada kemungkinan untuk membawa masalah mereka dengan hukum pidana. Pasalnya kuasa hukum Nagaswara menilai ada banyak poin yang dilanggar oleh Gen Halilintar.
"Total ada enam kali sidang. Dari pihak Gen Halilintar sampai saat ini juga tidak datang. Tanggal 31 Januari saya kirimkan email untuk agenda persidangan untuk itikad kehadirannya, tapi ternyata hari ini juga belum hadir," ungkap Yos Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara pada Rabu (5/2) usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kalau tidak ada itikad baik ya mungkin ada kemungkinan akan kita kaji ke pidana, cuma kita lihat lagi."
Lebih lanjut, Yos menyebutkan bahwa Nagaswara menuntut ganti rugi senilai Rp5 miliar kepada Gen Halilintar. Meski terlihat besar, angka tersebut dinilai pihak Nagaswara tidak sepadan dengan kerugian moral yang ditimbulkan.
"(Gugatan hukum pidana) tentang tuntutan ganti rugi karena pelanggaran hak moral dan beberapa hak ekonomi," papar Yos. "Kecil, cuma sekitar Rp5 miliar. Kalau dilihat dari morilnya enggak sepadan, moril kan susah diukur."
Kendati tak kunjung mendapatkan respons dari Gen Halilintar, pihak Nagaswara tetap melanjutkan proses hukum perdata. "Untuk upaya hukum perdatanya karena sudah persidangan, secara hukum kita lanjut terus. Saat ini tahap pembuktian nanti setelah pembuktian kita tinggal tunggu keputusannya," pungkas Yos.
(wk/evaa)