Pemerintah telah mengumumkan bahwa status darurat virus corona telah diperpanjang hingga 29 Mei mendatang. Menteri Kesehatan Indonesia, pada Selasa (17/3) mengeluarkan protokol khusus mengisolasi diri sendiri dalam penanganan corona.
- Mar 18, 2020
WowKeren - Isolasi diri sendiri wajib dilakukan ketika seseorang yang sakit namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya. Mereka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, dan tempat umum.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala pernafasan, dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, atau orang yang tidak menunjukkan gejala tapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19 juga harus menjalni isolasi sendiri. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahui hasil pemeriksaan laboratorium.
(wk/putr)