Pemerintah telah mengumumkan bahwa status darurat virus corona telah diperpanjang hingga 29 Mei mendatang. Menteri Kesehatan Indonesia, pada Selasa (17/3) mengeluarkan protokol khusus mengisolasi diri sendiri dalam penanganan corona.
- Mar 18, 2020
WowKeren - Menurut protokol menkes, masker digunakan oleh orang dengan gejala pernapasan misal batuk, bersin, atau kesulitan bernapas. Masker juga digunakan pada orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan serta petugas kesehatan. Masker medis tidak diperlukan untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan
Cara penggunaan masker yang benar yakni pastikan masker menutup mulut, hidung, dan dagu dan bagian yang berwarna berada di sebelah depan. Tekan bagian atas masker supaya mengikuti bentuk hidung dan tarik ke belakang di bagian bawah dagu. Lepaskan masker yang telah digunakan dengan memegang tali dan langsung buang ke tempat sampah tertutup. Hindari menyentuh masker saat menggunakannya dan jangan gunakan kembali masker sekali pakai.
Intip juga yuk hal yang perlu kalian ketahui soal isolasi diri dalam artikel berikut. Simak juga beberapa makanan yang bisa tingkatkan imun di sini.
(wk/putr)