Mantap Ajukan Pledoi, Pihak Galih Ginanjar Akan Buktikan BAP Fairuz Mengada-Ada
Kumparan
Selebriti

Kuasa Hukum Galih Ginanjar tak terima kliennya mendapat hukuman paling lama dibanding dua terdakwa lainnya. Di persidangan selanjutnya, ia akan membuktikan jika laporan Fairuz tak sesuai fakta

WowKeren - Sidang lanjutan kasus "ikan asin" yang digelar tanggal 23 Maret 2020 lalu, menetapkan Galih Ginanjar sebagai terdakwa yang mendapat tuntutan hukuman paling lama dibanding dua rekannya yang lain. Suami Barbie Kumalasari itu dituntut ancaman penjara selama 3,5 tahun. Lain halnya dengan Pablo Benua yang dituntut 2,5 tahun, dan Rey Utami 2 tahun penjara.

Seolah tak terima kliennya mendapat hukuman paling berat, kuasa hukum Galih Ginanjar berusaha untuk melakukan tindakan. Rencananya, di persidangan selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2020 mendatang, Galih akan membacakan pledoi (keberatan) untuk meringankan tuntutannya. "Langkah berikutnya di sidang minggu depan Mas. Kami akan menyampaikan pledoi (keberatan)," kata sang pengacara mengutip Kapanlagi.com, Jumat (27/3).

Sebagai kuasa hukum, Sugiyarto Atmo Widjoyo mengatakan jika kliennya nanti akan menyampaikan BAP Fairuz A. Rafiq yang dinilai cacat hukum. Sugiyarto akan membuktikan jika laporan BAP istri Sonny Septian itu tak sesuai fakta yang ada. "Salah satu diantaranya menyampaikan BAP itu cacat hukum karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada," ujar Sugiyarto.


Menurut Sugiyarto, dalam video "ikan asin" yang tersebar di akun YouTube Rey dan Pablo beberapa waktu lalu, Galih Ginanjar sama sekali tak pernah mengatakan apa yang ada tertera di BAP Fairuz. "Saya hanya akan menyatakan berdasarkan fakta hukum yang ada saja. Fakta hukumnya adalah Galih dalam video itu tidak pernah menyatakan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," kata sang pengacara.

"Di angka tujuh, disebutkan bahwa si Galih mengatakan gini BAP-nya 'Di mana saat itu Galih Ginanjar Saputra dan Rey Utami mengatakan organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, dikarenakan bau organ intim disendokin atau dikerokin sampai satu sendok penuh cairan keputihan, organ intim keputihan, organ intim bau karena gonta-ganti pasangan' itu di poin tujuh ya. Poin tujuh dan 18 itu sama, dan ini menjadi pokok perkaranya sehingga Galih Ginanjar dilaporkan ke polisi karena pokok perkara ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Sugiyarto menuturkan jika BAP yang dibacakan oleh Fairuz itu mengada-ada. Pasalnya, pada video tak ditemukan Galih Ginanjar mengatakan hal tersebut seperti yang ada di BAP Fairuz.

"Nah, pada kenyataannya di fakta hukum ketika video itu diputar, tidak ada Galih mengatakan itu. Galih tidak mengatakan itu sehingga saya secara pribadi menganggap bahwa apa yang disampaikan Fairuz sebagai pelapor di dalam BAP-nya itu adalah sesuatu yang mengada-ada. Karena fakta hukumnya di video itu tidak ada. Galih mengatakan itu tidak ada," pungkasnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait