Dalang Perekam Ilegal Shin Se Kyung dan Bomi A Pink Ternyata Tersangka Utama Nth Room
Selebriti

Pada 2018 lalu, Shin Se Kyung dan Bomi A Pink mengalami kejadian tak menyenangkan yakni direkam secara diam-diam saat syuting 'Pocha Beyond Borders'. Kini terungkap dalang di balik kejadian itu rupanya adalah Jo Joobin, tersangka utama Nth Room.

WowKeren - Grup chat telegram Nth Room belakangan tengah menjadi perhatian publik seiring dengan ditangkapnya sang pengelola, Jo Joobin. Pengelola dan para anggota grup chat ini diketahui telah menyebarkan berbagai video porno yang sebagian besar menampilkan para gadis di bawah umur.

Belum lama ini beredar percakapan Jo Joobin dengan seorang pengguna grup chat. Dari percakapan tersebut dapat diketahui bahwa sejumlah selebriti telah menjadi korban dan video mereka disebarkan ke grup chat tersebut.

Dalam laporan terbaru, Jo Joobin mengklaim bahwa dia adalah orang yang memerintahkan seseorang untuk merekam Shin Se Kyung dan Bomi A Pink secara ilegal. Seperti yang diketahui, pada tahun 2018 lalu Shin Se Kyung dan Bomi terungkap telah direkam secara diam-diam saat ambil bagian dalam program "Pocha Beyond Borders". Perwakilan "Pocha Beyond Borders" menegaskan jika kamera tersembunyi itu merupakan aksi individu dari karyawan perusahaan outsourcing dan dipasang secara ilegal.

Menurut laporan eksklusif dari Wikitree, percakapan Jo Joobin menunjukkan bahwa dia bertanggung jawab atas insiden tersebut. Percakapan itu juga mengatakan bahwa mereka bisa tertangkap karena kurangnya pengalaman yang dimiliki. Sayangnya, riwayat obrolan sejak 31 Januari 2020 pukul 2.12 (pagi atau sore) tidak dapat ditemukan.


Shin Se Kyung dan Bomi A Pink Direkam Secara Ilegal

Koreaboo

"Kami memiliki banyak rekaman kamera tersembunyi para selebriti. Anggota staf yang berusaha mendapatkan kamera tersembunyi dari Shin Se Kyung tertangkap, jadi dia meminta kami untuk membayarnya. Kami belum pernah melakukan ini sebelumnya, jadi kami akhirnya ketahuan karena tidak berpengalaman," ujar Jo Joobin.

Saat anggota yang lain bertanya pada Jo Joobin soal pembayaran tersebut, dia mengatakan bahwa pembayaran hanya akan dilakukan jika anggota staf berhasil. Jika tidak gagal, anggota staf tersebut akan mendapatkan uang sebesar 3 juta Won atau sekitar Rp 39 juta.

Sementara itu, kejadian rekaman ilegal itu terungkap setelah Shin Se Kyung dan Bomi tanpa sengaja menemukan kamera CCTV yang disamarkan sebagai pengisi daya. Anggota staf yang memasang kamera tersebut menerima hukuman percobaan selama 3 tahun, dengan 18 bulan penjara jika dia melanggar masa percobaan.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait