Jokowi 'Bagi-Bagi' Rp 405 Triliun Demi Perangi Corona, Untuk Apa Saja?
Instagram/kemensetneg.ri
Nasional

Alokasi dana Rp 405,1 triliun tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

WowKeren - Pandemi virus corona (Covid-19) telah menjangkit 1.528 orang di Indonesia hingga Selasa (31/3) hari ini. Untuk menangani pandemi corona ini, Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan tambahan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Alokasi dana tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. "Terkait penanganan covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun," tutur Jokowi dalam konferensi pers pada Selasa (31/3).

Lantas, Jokowi "membagi-bagikan" uang ratusan triliun tersebut untuk apa saja? Berikut rinciannya:


Anggaran sebesar Rp 75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan

  1. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD)
  2. Upgrade 132 rumah sakit rujukan pasien corona, termasuk Wisma Atlet
  3. Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, ventilator, hand sanitizer dan lainnya
  4. Insentif tenaga medis yang terdiri dari dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan
  5. Santunan kematian tenaga medis sebesar Rp 300 juta

Anggaran sebesar Rp 110 triliun digunakan untuk insentif perlindungan sosial

  1. Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%)
  2. Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp 150. ribu menjadi Rp 200 ribu selama 9 bulan (naik 33%)
  3. Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat kartu prakerja akan mendapat insentif pasca pelatihan Rp600 ribu dengan biaya pelatihan Rp1 juta
  4. Listrik gratis 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik daya 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.
  5. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan MBR hingga 175 ribu
  6. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp 25 triliun

Anggaran sebesar Rp 70,1 triliun digunakan untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR

  1. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen
  2. Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  3. Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  4. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha
  5. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak virus corona selama 6 bulan
  6. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022

Anggaran sebesar Rp 150 triliun digunakan untuk insentif pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM

  1. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimum Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi
  2. OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp 10 miliar berdasarkan ketepatan membayar
  3. Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit
  4. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait