Pemerintah Singapura membuat kebijakan baru dengan memberlakukan denda sebanyak 300 dolar bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar dari rumah.
- Lailatul Maghfiroh
- Rabu, 15 April 2020 - 12:24 WIB
WowKeren - Pemerintah Singapura kembali membuat kebijakan sebagai upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah virus corona. Lantas kebijakan terbarunya adalah ditetapkannya denda bagi warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker.
Tak hanya untuk warga Singapura, kebijakan ini juga berlaku bagi orang yang berkunjung ke negeri Singa tersebut. Kendati demikian, KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Singapura.
"Sesuai dengan aturan Pemerintah Singapura bahwa setiap individu diwajibkan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka kami harap seluruh WNI yang berada di Singapura dapat memenuhi peraturan tersebut," demikian keterangan tertulis di akun Twitter @KBRISingapura, Rabu (15/4).
Tak tanggung-tanggung, bagi para pelanggar akan langsung dikenai denda senilai 300 SD atau setara Rp 4.700.000. Jumlah denda tersebut bahkan akan semakin meningkat bagi warga yang kembali melanggar aturan.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 300 SD untuk pelanggaran pertama dan peningkatan denda dan hukuman untuk pelanggaran selanjutnya," tambahnya. "Kebijakan penggunaan masker juga berlaku untuk seluruh pengunjung yang datang ke KBRI Singapura."
Sementara itu, sejauh ini sudah ada ratusan orang di Singapura yang positif terinfeksi virus corona. 2 pasien positif di Singapura meninggal dunia, dengan salah satunya merupakan satu WNI.
(wk/lail)