PSBB Segera Berlaku, Pekerja dari Luar Masih Bisa Masuk ke Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo
Humas Pemkot Surabaya
Nasional

Kadisnakertrans Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo menjelaskan pada prinsipnya, PSBB adalah untuk membatasi pergerakan orang demi menghindari terjadinya kerumunan massa.

WowKeren - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Raya pada Selasa (21/4). Penerapan ini nantinya akan mencakup wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Saat PSBB ini diterapkan nantinya, para pekerja dari luar kota tetap masih diperbolehkan masuk ke Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Namun dengan catatan, para pekerja tersebut harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Kadisnakertrans Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo menjelaskan pada prinsipnya, PSBB adalah untuk membatasi pergerakan orang demi menghindari terjadinya kerumunan massa. "PSBB ini kan konteksnya satu membatasi orang bergerak agar tidak terjadi kerumunan massa. Itu prinsip pertama," kata Himawan dilansir Suara Surabaya, Rabu (22/4).

Lalu, melalui PSBB upaya untuk menegakkan kepatuhan orang pada protokol kesehatan bisa tercapai. Sehingga selama pekerja tersebut menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.


"Kedua, PSBB menegakkan kepatuhan orang pada protokol kesehatan," lanjut Himawan. "Jadi prinsip ini sebenarnya., sepanjang pekerja itu masuk dengan protokol kesehatan, kemudian dia bekerja di tempat yang sudah menerapkan protokol, kan gak ada masalah."

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pekerja dari luar kota yang hendak masuk ke Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik saat PSBB tidak perlu dibekali tanda pengenal. Sebab kembali lagi, yang terpenting adalah mereka menerapkan protokol kesehatan.

"Oh gak. Gak perlu. Tidak diperlukan yang seperti itu. Yang paling penting, prinsipnya kan dia di jalan menggunakan masker," ujarnya lagi. "Kemudian dia juga tidak berboncengan kan masih boleh."

Begitu juga dengan pabrik dan perusahaan. Selama mereka mematuhi protokol kesehatan maka tetap bisa beroperasi. "Gak. Kita kan gak bisa memberhentikan mereka kalau memang sudah melakukan protokol kesehatan," pungkas Himawan.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud yakni mencuci tangan sebelum berkegiatan, pengecekan suhu tubuh, hingga penerapan social distancing. Perusahaan harus meminta pekerjanya yang berusia dia atas 50 tahun, hamil, dan sakit untuk bekerja dari rumah.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!