Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan bahwa para petugas medis yang menangani pasien pengidap virus corona tak perlu menunaikan ibadah puasa Ramadan.
- Eva Ayu Rahmawati
- Kamis, 23 April 2020 - 19:59 WIB
WowKeren - Awal puasa 1 Ramadan 1441 Hijriah telah ditetapkan jatuh pada hari Jumat (24/4). Namun Bulan Suci Ramadan tahun ini terasa berbeda lantaran virus corona atau Covid-19 masih mewabah di berbagai belahan dunia.
Para petugas medis terutama yang beragama Islam pun harus terus berjuang menangani pasien Covid-19 di Bulan Ramadan. Namun Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) telah memutuskan bahwa dokter, perawat, serta tenaga medis lain yang menangani pasien Covid-19 diperbolehkan tak menjalankan puasa.
"Jika ada seorang dokter yang bertanya apakah dia boleh tidak berpuasa karena ada kemungkinan akan mempengaruhi kekebalan tubuhnya," demikian bunyi keterangan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab dilansir Al-Monitor pada Kamis (23/4). "Maka orang tersebut berhak tidak puasa selama Ramadan."
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab menilai para tenaga medis tak wajib puasa agar kondisi kesehatan mereka terjaga, sehingga bisa menangani pasien Covid-19. Selain itu, Dewan Fatwa Uni Emirat Arab juga terus mengimbau agar umat Islam menunaikan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing, serta melarang salat Id di Hari Raya Idul Fitri yang akan jatuh pada 24 Mei mendatang.
Pemerintah Uni Emirat Arab sudah mulai melonggarkan peraturan pembatasan kegiatan menjelang Bulan Suci Ramadan. Toko-toko penjual bahan makanan di seluruh Uni Emirat Arab kembali beroperasi, agar para penduduk bisa membeli bahan pangan untuk berbuka puasa maupun sahur.
Wakil Presiden Uni Emirat Arab dan pemimpin Dubai, Mohammed bin Rashid Al Maktoum, menyatakan akan menyediakan 10 juta makanan siap santap selama Ramadan untuk para penduduk. Makanan tersebut akan dibagikan terutama kepada para pekerja yang kehilangan pendapatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan akibat virus corona.
Sementara itu, Pemerintah Uni Emirat Arab juga menjatuhkan denda sebesar US5,5 ribu dolar atau sekitar Rp85,5 juta, bagi siapa saja yang menyebarkan informasi palsu terkait virus corona. Hingga Kamis (23/4), Kementerian Kesehatan Uni Emirat Arab mencatat ada 8.238 kasus virus corona dengan 52 orang di antaranya meninggal dunia.
(wk/evaa)