Seminggu PSBB Surabaya Raya Berjalan, Tren Kasus Corona Masih Belum Menurun
Twitter
Nasional

Angka kematian akibat virus corona di Jawa Timur sendiri masih sebesar 10,77 persen. Sedangkan angka kematian yang bisa ditoleransi hanya maksimal 5 persen

WowKeren - Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya telah berjalan selama sepekan. Namun rupanya hasil yang didapatkan belum sesuai ekspektasi.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Gugus Kuratif Penanganan COVID-19 Jatim Dokter Joni Wahyuhadi. Bukan tanpa alasan, hal itu didasarkan pada tingkat morbiditas dan mortalitas yang tinggi. Tingkat kematian bahkan masih di atas angka 10 persen.

"Bisa kita lihat di sini, belum ada tren penurunan. Padahal ini sudah hari ketujuh," kata dia di Grahadi, Surabaya, Senin (4/5). "Mortalitas kita juga belum menunjukkan angka yang menyenangkan."

Angka kematian akibat corona di Jawa Timur sendiri masih sebesar 10,77 persen. Sedangkan angka kematian yang bisa ditoleransi hanya maksimal 5 persen.

Surabaya masih menjadi wilayah dominan dengan tingkat kematian tertinggi. Ia menegaskan bahwa penanganan corona ini harus melibatkan kerja sama dari semua pihak termasuk masyarakat. Tidak cukup jika hanya mengandalkan pemerintah saja.


"Masih dibutuhkan upaya yang lebih signifikan lagi dari seluruh komponen yang ada," lanjut dia. "Terutama yang ada di masyarakat. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah."

Sementara itu, selama pelaksanaan PSBB sejumlah pelanggaran masih ditemukan dari para pengendara motor. Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Bidang Humas Polda Jatim menyebutkan ada berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"Untuk sepeda motor ada lima item," kata Trunoyudo. "Mulai dari tidak pakai masker, suhu tubuh pengendara, roda dua berbasis aplikasi tidak mengangkut barang, mengangkut penumpang tidak sebagaimana mestinya atau berboncengan, atau melebihi kapasitas."

Sementara itu untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang terjadi misalnya pengendara tidak mengenakan masker saat berkendara. Begitu juga dengan pengangkutan penumpang yang melebihi kapasitas.

"Kemudian untuk kendaraan pribadi roda empat," lanjut dia. "Jenisnya, baik yang tidak menggunakan masker saat berkendara, penumpang melebihi kapasitas, tidak menjaga jarak, dan melebihi batas jam operasional."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!