Rina Nose Siap Penuhi Panggilan Polisi Usai Dilaporkan Atas Pencemaran Nama 'Latuconsina'
Wowkeren
Selebriti

Rina Nose dan Andre Taulany belum lama ini dilaporkan ke pihak kepolisian atas pencemaran nama baik. Rina mengaku siap memenuhi panggilan polisi atas kasus tersebut.

WowKeren - Pembawa acara Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Rina dan Andre dianggap telah melecehkan marga Latuconsina sehingga membuat beberapa pihak merasa tersinggung.

Dalam video berisi cuplikan singkat acara di NET TV, Rina dan Andre tampak membuat plesetan dari nama Latuconsina. Atas perbuatannya tersebut, Rina telah mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk keluarga besar marga Latuconsina.

"Kepada seluruh masyarakat yang bersangkutan, khususnya masyarakat Ambon atau Maluku, pemilik nama marga tersebut, saya, kami, sangat menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” kata Rina dilansir dari Kumparan.

Rina kemudian mengungkapkan bahwa ia memahami kekecewaan pihak-pihak yang merasa tersinggung atas candaannya memplesetkan marga tersebut. Rina mengerti betul perasaan mereka terluka atas perbuatan yang dilandasi oleh ketidaktahuannya.

"Saya pun pasti akan merasakan hal yang sama jika ada di posisi seperti kalian semua. Ini keteledoran kami dengan segala keterbatasan pengetahuan," ujar Rina.


Gara-gara candaan memplesetkan marga tersebut, Rina harus menelan pil pahit karena berhadapan dengan hukum. Rina mengaku dirinya siap menghadapi panggilan dari pihak kepolisian dan proses hukum di kemudian hari.

"Seperti yang sudah saya bilang, kami sangat memahami kekecewaan itu, jadi silakan melapor dan kami siap memenuhi panggilan. Betul (siap ikuti tahapan)," tutup Rina.

Dari foto surat tanda bukti lapor yang beredar, Rina dan Andre dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ruswan Latuconsina pada Senin (18/5). Dalam laporan tersebut, keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Sementara itu, Rina telah menuliskan permintaan maafnya kepada Prilly Latuconsina lewat pesan di laman Instagram. Rina tampak begitu menyesal dan tak tahu bila marga Latuconsina begitu dijunjung tinggi di Maluku. Sedangkan Andre, menyampaikan permintaan maaf secara langsung saat mengisi sebuah program acara televisi.

Setelah mengetahui permintaan maaf Rina, Prilly menanggapinya dengan bijak. Ia merasa hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Prilly pun yakin jika Rina dan Andre cuman hanya sekadar bergurau saja.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait