Usai Dituding KDRT, Aliff Ali Kembali Dipolisikan Aska Ongi Akibat Merekam Tanpa Izin
Selebriti

Aska Ongi kembali melaporkan sang mantan suami, Aliff Ali, dengan tuduhan merekam tanpa izin. Sebelumnya Aska juga sudah melaporkan Aliff tentang kasus KDRT.

WowKeren - Aliff Ali dan Aska Ongi masih terlibat perseteruan meski sudah bercerai. Pasangan yang bercerai pada November 2019 tersebut kini sedang memperebutkan hak asuh terhadap anak mereka, Alyssa Ismillah.

Sebelumnya, Aliff telah melaporkan aska ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena menghalanginya bertemu sang putri. Namun Aska juga telah melaporkan Aliff akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapnya saat masih hamil 4 bulan.

Tak hanya itu, Aska juga mencurigai Aliff telah memalsukan akta kelahiran putri mereka dan sedang menyelidikinya. Belum usai, Aska kembali melaporkan adik Miller Khan tersebut terkait perbuatan merekam tanpa izin dan menyebarluaskannya ke media.

"Jadi alhamdulillah hari ini laporan resmi dari klien kami ibu Aska sudah diterima oleh pihak kepolisian," ungkap Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Aska di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/6). "Terkait dengan dugaan merekam tanpa izin dan menyebarluaskan."


Rekaman yang diam-diam diambil Aliff berisi suara Aska yang terdengar terbawa emosi. Menurut Aska, aktor asal Malaysia tersebut tiba-tiba datang ke rumahnya untuk membahas tentang hak asuh anak.

"Perebutan anak sih, cuma disitu tuh seakan-akan dia ngomongnya baik banget sudah tertata banget. Di situ tuh aku sudah emosi banget gitu sebelumnya sudah terpancing emosi, aku panik aja," cerita Aska. "Itu kejadiannnya tanggal 21 November pada saat dia ke rumah, itu juga ke rumah enggak ada janjian, tiba-tiba ke rumah mau ngerebut anak itu sih."

Aksi Aliff tersebut dianggap sengaja menggiring opini untuk menjelekkan citra Aska di mata publik. Jika terbukti bersalah, mantan suami Nora Alexandra tersebut bisa diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Jadi begini ya, sebenarnya ini ada penggiringan opini pada klien kami seolah-olah klien kami adalah ibu yang tidak baik," papar Ery Kartanegara selaku kuasa hukum Aska. "Dalam hal ini sesuai dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 40 UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 31 tentang UU ITE yang mana pasal 40 itu ancamannya itu 15 tahun."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru