Hakim menyebut bahwa polwan itu menyalahgunakan statusnya. Jaksa juga menyatakan perbuatan polwan itu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
- Luthfiatun Nisa
- Jumat, 12 Juni 2020 - 13:47 WIB
WowKeren - Seorang polisi wanita Israel yang tidak disebutkan namanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah mengakui dengan sengaja menembak tanpa alasan kepada seorang lelaki Palestina sekitar dua tahun lalu.
Dilansir dari CNN pada Jumat (12/6), keputusan itu dibacakan oleh hakim pada pengadilan Yerusalem, Elad Persky, pada Senin lalu. Elad menyatakan polwan Israel berusia 20 tahun itu dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan fisik, melanggar hukum dan menggunakan senjata api dengan ceroboh.
Hakim menyebut bahwa polwan tersebut menyalahgunakan statusnya dan menembak orang dengan alasan hiburan. Jaksa menyatakan perbuatan polwan itu juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Akan tetapi, pihak pengadilan tidak merinci berapa lama masa hukuman yang diberikan.
"Terdakwa mengambil keuntungan dari peran, status dan kewenangannya menyandang senjata api dan mengeksploitasi kelemahan korban dengan alasan untuk mencari hiburan," demikian isi pernyataan jaksa penuntut umum dalam sidang.
Disebutkan bahwa insiden itu terjadi pada Mei 2018 di pos pemeriksaan Al-Zaeim di dekat pemukiman ilegal Ma'ale Adumim di Tepi Barat. Saat itu lelaki yang bernama Karam Al-Qawasmi yang berusia 23 tahun, mendadak dihentikan oleh para polisi. Dia dilarang melintas dan diminta kembali.
Saat berjalan menjauh dari pos, seorang polwan menembak Al-Qawasmi dari belakang menggunakan senjata api dengan peluru karet. Saat itu Al-Qawasmi langsung tersungkur dan mengaduh kesakitan.
Di sisi lain, Palestina dan Israel memang dikenal berkonflik sejak dunia. Perseteruan antara Israel dan Palestina telah menjadi salah satu konflik paling tragis dan tak terselesaikan di dunia.
Yang terbaru, kedua negara tersebut kembali terlibat konflik perihal aneksasi. Israel bergerak maju dengan aneksasi, yang iasebut sebagai ancaman eksistensial bagi Palestina, maka aneksasi akan menjadi pelanggaran serius perjanjian dengan Otoritas Palestina.
(wk/luth)