Kegiatan perkantoran perlahan-lahan sudah kembali 'normal', mendesak masyarakat untuk mematuhi berbagai protokol kesehatan agar tak tertular COVID-19. Termasuk diantaranya soal rutinitas makan siang.
- Elvariza Opita
- Senin, 15 Juni 2020 - 19:30 WIB
WowKeren - Era "New Normal" perlahan-lahan diperkenalkan di tengah masyarakat Indonesia. Termasuk diantaranya kehidupan perkantoran terutama di daerah Jabodetabek.
Demi meminimalisir terjadinya klaster baru akibat rutinitas perkantoran di tengah pandemi, pemerintah pun mengatur shift kerja. Seperti diketahui pekerja kini dibagi dalam 2 shift demi menghindari penumpukan, terutama di fasilitas transportasi.
Namun tak hanya itu, pemerintah rupanya juga berniat "ikut campur" dalam urusan jam istirahat. Seperti disampaikan oleh anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro berikut ini.
"Protokol ini juga berlaku di tempat makan, istirahat, dan ruang makan. Berlakukan jam istirahat berbeda pada setiap shift untuk mengurangi kepadatan," ujar Reisa di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (15/6).
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto. Yuri mengapresiasi masyarakat yang sudah mulai bisa menerapkan protokol kesehatan saat perjalanan dari dan ke tempat kerja atau di tempat kerjanya, namun mengabaikan ketika masuk jam makan siang.
"Kami melihat sudah banyak masyarakat yang melaksanakan dengan baik," tutur Yuri, dilansir dari Kumparan. "Namun kami ingatkan justru jam istirahat makan siang masih ditemukan bergerombol cukup banyak di tempat istirahat."
"Ini harus diwaspadai," imbuhnya. "Maka, patuhi betul dan disiplin jaga jarak, ini upaya terbaik dalam kaitan memutus rantai penularan."
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. "Harus dibiasakan," tegas Yuri.
Reisa ikut menegaskan pernyataan Yuri tersebut. "Seperti yang saya kutip sebelumnya, beberapa penelitian ilmiah, jaga jarak merupakan jurus paling jitu, pencegahan berikutnya pakai masker dan cuci tangan," tegasnya.
Sementara itu Gugus Tugas sudah membagi jam kerja karyawan, baik swasta maupun PNS di Jabodetabek, dalam 2 gelombang. Selain untuk menghindari kepadatan transportasi umum, juga untuk mengurangi peluang terjadinya kerumunan besar massa.
"Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB," jelas Yuri, Minggu (14/6). "Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB."
(wk/elva)