Jadi Polemik, Jokowi 'Lepas Tangan' dan Sebut RUU HIP Murni Inisiatif DPR
https://www.presidenri.go.id/
Nasional

Presiden Joko Widodo menegaskan RUU HIP yang belakangan menuai kontroversi merupakan inisiatif murni dari DPR RI. Namun kini pemerintah tegas menunda pembahasan RUU itu.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi salah satu beleid yang menuai banyak kontroversi. Bahkan karena polemik yang terjadi menyebabkan pemerintah menyatakan akan menunda pembahasan RUU tersebut.

Dan hari ini, Jumat (19/6), Presiden Joko Widodo mengungkap fakta lain soal RUU kontroversial tersebut. Menurutnya RUU itu merupakan murni seratus persen inisiatif DPR RI.

Jokowi mengaku tak pernah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang menjadi penanda persetujuan pembahasan legislasi kepada DPR RI. Bahkan sampai sekarang isi dari RUU tersebut belum sampai ke meja Jokowi.

"Ini (RUU HIP) seratus persen adalah inisiatif dari DPR," kata Jokowi di hadapan belasan purnawirawan TNI di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. "Jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali."

Jokowi juga menegaskan pihaknya selalu memerhatikan suara-suara masyarakat. Untuk itu diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan Surpres tersebut.


"Daftar isian masalah (DIM) juga belum kita siapkan karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana," terang mantan Wali Kota Solo itu, dilansir dari Kompas. "Karena ini memang inisiatif penuh dari DPR."

Pada kesempatan itu Jokowi turut menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme dan marxisme di Indonesia. Sedangkan paham itu dikhawatirkan kembali muncul apabila RUU HIP dilegalkan.

Terkait dengan penolakan Jokowi atas paham komunisme, ia mengaku berdasarkan pada payung hukum yang berlaku. Yakni TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996 yang kuat berlaku dan tak perlu diragukan lagi.

"Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 juga ada," tuturnya tegas. "Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu."

Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly sudah menegaskan pembahasan RUU HIP akan ditunda karena terlampau banyak polemik yang mengiringi. Kedua menteri itu pun meminta supaya DPR mendengarkan terlebih dahulu aspirasi dari masyarakat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait