Ada sekitar 1,4 juta warga yang hidup di negara bagian Rakhine dan Chin yang belum memiliki sambungan internet akibat pemerintah Myanmar memutus arus komunikasi di wilayah itu sejak 2019 lalu.
- Luthfiatun Nisa
- Jumat, 26 Juni 2020 - 10:06 WIB
WowKeren - Etnis minoritas di Rakhine dan Chin, Myanmar, rupanya kesulitan mencari informasi wabah corona (COVID-19). Hal ini lantaran ada sekitar 1,4 juta warga yang hidup di negara bagian Rakhine dan Chin yang masih belum memiliki sambungan internet.
Terputusnya sambungan internet di Rakhine dan Chin sendiri menyusul langkah pemerintah membatasi arus komunikasi di kedua wilayah selama setahun sejak 2019 lalu. Akibatnya di tengah pandemi COVID-19, masyarakat di daerah terpencil kesulitan mengakses informasi krusial terkait penanggulangan wabah.
Juru bicara pemerintah Myanmar menegaskan keamanan menjadi prioritas utama di kedua negara bagian saat ini. Kendati demikian, pemerintah akan menyediakan semua bantuan yang diperlukan untuk mendukung militer memerangi kelompok separatis.
"Meski mereka tidak memiliki akses internet, operator telekom secara rutin mengirimkan informasi seputar COVID-19 melalui pesan SMS," tuturnya, bersamaan dengan Kementerian Transportasi dan Komunikasi yang mengumumkan perpanjangan pemadaman internet sampai setidaknya 1 Agustus 2020.
Pemerintah Myanmar menghentikan sambungan internet di sembilan kantung pemukiman penduduk di kedua negara bagian dengan dalih perang anti-separatisme. Pemerintah menyebut langkah ini dilakukan demi menjamin stabilitas keamanan dalam perang melawan kelompok etnis yang menuntut hak otonomi luas.
Akses internet akan kembali dibuka jika kondisi sudah kondusif, klaim pemerintah Myanmar. Namun kelompok Hak Asasi Manusia menuntut agar pemadaman internet paling lama dalam sejarah itu dicabut sesegera mungkin.
Menurut organisasi HAM Human Rights Watch, pemadaman internet ini memperlambat penyaluran bantuan kepada masyarakat dan menyulitkan organisasi bantuan melakukan langkah pengamanan demi menjadi keselamatan pegawainya. HRW menilai pencabutan akses internet mendemonstrasikan "kelalaian eksrim" oleh pemerintah Myanmar terkait keselamatan warganya sendiri.
"Bagaimana seseorang bisa menginterpretasikan berbeda tindakan memalukan pemerintah dalam menghalangi informasi yang dibutuhkan lembaga kemanusiaan untuk menyalurkan makanan atau bantuan, mencegah warga mengetahui wabah COVID-19 dan penyebarannya, serta melarang pemberitaan tentang pelanggaran HAM," kata Wakil Direktur Asia di HRW, Phil Robertson.
Sementara itu, pemerintah Myanmar sendiri menilai pemadaman diperlukan menyusul pertempuran sengit dengan kelompok separatis Rohingya, Arakan Army, yang berkecamuk di Rakhine. Di sana militer Myanmar dituding melakukan pelanggaran HAM serius, antara lain berupa operasi pembersihan desa-desa yang oleh PBB disebut sebagai "genosida."
Pemadaman internet di Myanmar diklaim memiliki landasan hukum pada Pasal 77 UU Telekomunikasi, yang memberikan wewenang kepada Kementerian Transportasi dan Komunikasi untuk menangguhkan layanan telekomunikasi dan membatasi sejumlah bentuk komunikasi dalam situasi darurat.
(wk/luth)