PM Australia Sebut Negaranya Siap 'Tampung' Warga Hong Kong yang Terancam UU Keamanan Tiongkok
Getty Images
Dunia

Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan situasi di Hong Kong sangat memprihatinkan dan pemerintah Australia sangat aktif mempertimbangkan proposal untuk menerima warga dari negara tersebut.

WowKeren - Australia tengah mempertimbangkan menyediakan tempat suaka atau berlindung aman bagi penduduk Hong Kong yang merasa terancam Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru disahkan oleh Tiongkok. Hal ini diungkapkan langsung oleh Perdana Menteri Australia, Scott Morrison.

Dalam pernyataannya, Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan situasi di Hong Kong sangat memprihatinkan dan pemerintahnya sangat aktif mempertimbangkan proposal untuk menerima warga dari negara tersebut.

Morrison juga menuturkan rencana tersebut akan segera dipertimbangkan kabinetnya. Ia mengisyaratkan bahwa rencananya ini akan disetujui parlemen. "Kami pikir ini penting dan sangat konsisten dengan siapa kami sebagai manusia," tutur Morrison, dikutip dari CNN pada Jumat (3/7).

Kendati demikian, Morrison mengatakan belum ada keputusan akhir terkait perlindungan bagi warga Hong Kong ini. Namun ia menegaskan bahwa Australia siap melangkah dan memberi dukungan kepada penduduk Hong Kong.

Di sisi lain, rencana tersebut muncul beberapa hari setelah Tiongkok mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial Selasa (30/6) lalu. Undang-undang itu memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang Tiongkok untuk melakukan langkah hukum terhadap setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah itu.


Tak hanya itu, Tiongkok juga berwenang mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

Terkait UU ini, sebanyak 27 negara mendesak Tiongkok untuk mempertimbangkan kembali Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan terhadap Hong Kong. Desakan yang antara lain disampaikan oleh Inggris, Jerman, Perancis dan Jepang tersebut langsung disampaikan ke Dewan Keamanan PBB di Jenewa.

Desakan mereka sampaikan karena undang-undang tersebut berpotensi merusak kebebasan di Hong Kong. Selain desakan itu, 27 negara itu juga meminta Tiongkok mengizinkan kepala hak-hak asasi manusia PBB masuk ke provinsi Xinjiang.

Duta besar Inggris untuk PBB di Jenewa, Julian Braithwaite, menyatakan 27 negara itu memiliki keprihatinan besar terhadap undang-undang keamanan yang baru diberlakukan Tiongkok atas Hong Kong. Menurut mereka, UU itu memiliki implikasi jelas pada hak asasi manusia orang-orang di Hong Kong.

Pasalnya, undang-undang dibuat tanpa partisipasi langsung rakyat, legislatif atau kehakiman Hong Kong. Mereka menyebut masalah tersebut merusak prinsip "Satu Negara, Dua Sistem" yang menjamin otonomi, hak dan kebebasan tingkat tinggi di Hong Kong.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru