Bunuh Jenderal Iran Qasem Soleimani, AS Tak Terima Disebut Langgar Hukum Internasional
Reuters
Dunia

Sebelumnya, penyelidik hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan serangan pesawat tak berawak AS yang menewaskan Soleimani telah melanggar Piagam PBB.

WowKeren - Amerika Serikat mengecam temuan PBB yang menyebut serangan mereka yang menewaskan Jenderal Iran Qasem Soleimani melanggar hukum internasional. Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Morgan Ortagus, menegaskan bahwa serangan itu merupakan tindakan membela diri.

"Suatu ketidakjujuran intelektual mengeluarkan laporan yang mengecam Amerika Serikat karena bertindak membela diri sambil menghapus masa lalu Jenderal Soleimani yang terkenal sebagai salah satu teroris paling mematikan di dunia," kata Ortagus, sebagaimana dilansir dari CNN pada Jumat (10/7).

Ortagus menyebut laporan itu tendensius dan melemahkan hak asasi manusia dengan memberikan jalan kepada para teroris. "Dan Itu membuktikan sekali lagi mengapa Amerika harus meninggalkan Dewan Hak Asasi Manusia PBB," lanjutnya.

Pernyataan Ortagus ini muncul setelah penyelidik hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan serangan pesawat tak berawak AS yang menewaskan Qasem Soleimani dan sembilan orang lainnya merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. PBB menilai AS telah gagal untuk memberikan bukti yang cukup tentang serangan tersebut.

Pelapor Khusus PBB, Agnes Callamard, menyatakan dalam laporannya bahwa serangan itu telah melanggar Piagam PBB. Callamard menyerukan akuntabilitas atas pembunuhan yang ditargetkan oleh drone dan regulasi senjata yang lebih besar.


"Dunia berada pada saat yang kritis, dan kemungkinan titik kritis, terkait menyangkut penggunaan drone. Dewan Keamanan tidak melakukan aksi komunitas internasional, mau tidak mau, sebagian besar diam," ujar Callamard.

"Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi dan tindakan militer Iran, di Suriah dan Irak. Tetapi jika tidak ada ancaman nyata yang akan segera terjadi pada kehidupan, tindakan yang diambil oleh AS melanggar hukum," tulis Callamard dalam laporan tersebut.

Callamard menambahkan, serangan drone yang terjadi pada 3 Januari merupakan insiden pertama saat suatu negara menyebut pembelaan diri sebagai pembenaran untuk menyerang aktor sebuah negara di wilayah negara lain.

AS membunuh Qasem Soleimani dan komandan Irak Abu Mahdi al-Muhandis dalam serangan pesawat tak berawak di dekat Bandara Baghdad. Serangan itu dikhawatirkan memicu perang terbuka antara AS dan Iran.

Teheran bersumpah membalas kematian Soleimani dengan beberapa kali meluncurkan belasan roket dan rudal ke sejumlah basis militer dan keduataan AS di Irak. Namun, hujan rudal dan roket itu meleset tanpa menyebabkan kerusakan dan korban yang berarti dari pihak AS.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait