Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Putusan KDRT, Kejanggalan Hasil Visum Dipo Latief Terungkap
Instagram
Selebriti

Nikita Mirzani menjalani sidang dugaan penganiayaan pada Dipo Latief di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/7). Ia pun berharap mendapat vonis bebas tak terbukti melakukan penganiayaan.

WowKeren - Sidang kasus KDRT yang menyeret Nikita Mirzani pada sang mantan suami, Dipo Latief digelar hari ini, Rabu (15/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan kesiapan kliennya mendengar putusan sidang. Ia juga menyebut janda dengan tiga orang anak itu berharap diputus bebas dan tidak terbukti melakukan penganiayaan.

"Nikita berharap diputus bebas" kata Fahmi Bachmid pada Rabu (15/7) seperti dilansir dari Kumparan. "Tidak terbukti melakukan penganiayaan."

Lebih lanjut, Fahmi mengungkap ada kejanggalan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita. Ia menyebut hasil visum yang dimiliki Dipo Latief diduga palsu.

"Enggak ada yang lihat siapa yang memukul serta ada kejanggalan dalam proses visumnya sehingga Nikita juga telah melaporkan kejanggalan atas lahirnya visum tersebut di Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2020 dengan LP No: 3946/VII/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ. dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” tutur Fahmi.


Untuk diketahui, Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 lalu di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam dugaan tersebut disebutkan awalnya Nikita mengikuti mobil Dipo. Saat Dipo menurunkan dua temannya, Nikita mendekati mobilnya dan marah-marah.

Tak cukup sampai di situ, Niki kemudian langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil. Aksi Nikita tersebut mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening Dipo.

Fahmi membantah bahwa Nikita melakukan penganiayaan pada Dipo. Ia menyebut Nikita melempar asbak ke orang lain.

"Dan yang terbukti Nikita hanya melempar asbak ke saksi Firdiansyah," jelas Fahmi. "Jadi, terbukti enggak ada persoalan antara Nikita dengan saksi Dipo Latief yang melaporkan seakan-akan ada penganiayaan. Semua itu tidak terbukti di persidangan."

Sebelumnya Nikita dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani. Jaksa Sigit Hendradi mengungkap Nikita tidak perlu menjalani pidana tersebut, kecuali melakukan perbuatan yang sama dalam kurun waktu satu tahun saat masa percobaan. "Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," kata Sigit.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait