Vicky Prasetyo Dituntut 3 Pasal Sekaligus, Pengacara Ngotot Sebut Kliennya Tak Bersalah
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pengacara Vicky Prasetyo mengatakan jika kliennya didakwa 3 pasal sekaligus dalam sidang perdana hari ini, Rabu (22/7). Meski begitu, ia menyebut jika Vicky tak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini.

WowKeren - Vicky Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (22/7). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Vicky Prasetyo berjalan secara virtual. Vicky Prasetyo yang ditahan di Rutan Salemba, muncul di layar kaca di salah satu ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Co-host "Okay Boss" ini terlihat mengenakan kemeja putih dan tampak sehat.

Dari pernyataan tim kuasa hukum Vicky, ia menyebut bahwa kliennya dituntut tiga pasal sekaligus. Ketiga dakwaan tersebut di antaranya yaitu mengarah ke tindakan tidak menyenangkan, mempublikasikan video tanpa hak, dan pencemaran nama baik, terhadap Angel Lelga.

"Kami tim kuasa hukum hari ini melakukan sidang pertama. Mendengar dakwaan dari pada jaksa penuntut umum terkait permasalahan terdakwa atau klien kami," kata Ramdan Alamsyah saat ditemui WowKeren.

"Vicky prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua, didakwa atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, serta diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) KUHP," sambungnya. "Jadi ada 3 sub dakwaan yang di dakwaan kepada klien kami."


Melihat kliennya didaksa tiga pasal sekaligus, Ramdan merasa agak keberatan. Karena menurutnya, dakwaan yang dibacakan jaksa kurang sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. "Menanggapi apa yang didakwakan tentunya kami juga merasa ada sedikit sesuatu yang memang menurut kami tidak sssuai dengan fakta di lapangan," ucap Ramdan.

Menurut Ramdan, isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa secara tidak langsung membongkar fakta selama ini bahwa Angel saat itu memang sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria. Ia mengatakan jika pernyataan jaksa sudah menjelaskan fakta sebenarnya di muka publik.

"Di situ di dalam dakwaan sendiri pun dijelaskan sebenarnya, dan diyakini, dituliskan oleh jaksa sendiri bahwa benar adanya seorang Angel Lelga berada di dalam kamar. Berarti asumsi yang selama ini berada di luar kamar, kemudian di taman dan sebagainya, terbantahkan dengan sendirinya," ungkap Ramdan.

"Karena di dalam dakwaan sendiri disebutkan bahwa Vicky mendorong sampai kayu dari pada pintu itu lepas dan terlihat lah Angel di dalam. Artinya apa, sudah jelas. Ini menjadi suatu fakta hukum bukan kata kami, bukan kata klien kami, tapi kata jaksanya sendiri di dalam dakwaan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ramdan menegaskan jika posisi Vicky dalam kasus ini tidak salah. Ia menjelaskan jika tak ada satu pun suami yang rela melihat istrinya berada di dalam kamar berdua bersama pria lain. Baginya, hal tersebut sangat mencoreng harga diri seorang suami.

"Bagi kami siapa pun itu ketika seorang suami menemukan istri berada di dalam kamar, pertama kali yang terbesit di dalam pikiran seorang laki laki normal adalah istri saya berzina. Itu pasti. Artinya apa, itu bawaan umum," jelas Ramdan. "Ketika asumsi atau pikiran itu dikatakatan sebagai alat untuk membawa Vicky ke dalam penjara, menurut kami itu tidak bersesuaian dengan nurani kita sebagai seorang suami yang punya harga diri, seorang manusia yang punya adab dan moralitas."

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait