Jerinx SID turun ke jalan untuk menolak rapid test/swab test di Bali. Dalam aksinya tersebut, Jerinx dan pendemo lain terlihat tak mengenakan masker serta menjaga jarak satu sama lain.
- Neressa Prahastiwi
- Selasa, 28 Juli 2020 - 10:08 WIB
WowKeren - Jerinx SID diketahui ikut dalam demo menolak rapid test/swab test di Denpasar pada Minggu (26/7). Bersama Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSIA), Jerinx terlihat tak mengenakan masker ataupun menjaga jarak yang seharusnya wajib dilakukan selama pandemi COVID-19.
Sempat dianggap sebagai provokator demo tersebut, Jerinx telah menegaskan tak melanggar hukum. Gubernur Bali I Wayan Koster dan Satpol PP pun tak bisa memberikan sanksi pada Jerinx dan pendemo lain lantaran belum mengatur sanksi untuk warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan rencana memanggil Jerinx untuk memberikan edukasi terkait pentingnya rapid test/swab test. Terlebih pasien COVID-19 di Kota Denpasar cukup tinggi hingga ditetapkan sebagai zona merah.
"Yang paling penting masyarakat kita harus disadarkan dulu mengapa pemerintah melakukan rapid test dan swab itu tujuan mulianya adalah melindungi masyarakatnya," ujar Jansen mengutip dari Kumparan. "Virus ini kan tidak kelihatan."
Meski demikian, pemilik nama asli I Gede Ari Astika tersebut tak akan dijatuhi hukuman. Menurut Jansen, sanksi sosial untuk Jerinx lebih memiliki dampak dibanding hukuman penjara. Terlebih tindakan Jerinx juga mendapat kecaman dari banyak pihak.
"Poinnya yang harus dilakukan pertama perlawanan kontra narasi dulu. Narasi mereka harus diluruskan dulu," ungkap Jansen. "Dan di medsos sekarang kalau kamu ikuti sekarang banyak yang menyerang mereka itu, mereka dikatakan orang tidak waras, apalah macam-macam."
"Kalau dia dihukum secara sosial masyarakat kan lebih berdampak kan bagi dia, daripada dihukum (Pidana) ya gitu-gitu saja," imbuhnya. "Karena followers-nya banyak ini tugas juga bersama supaya followers-nya jangan lebih tersesat dan bagaimana followers-nya tersadar bahwa itu salah. Itu yang harus disadari."
Di sisi lain, pihak kepolisian juga berjaga-jaga mencari pasal pidana untuk para pendemo sebagai langkah terakhir. "Langkah penegakan hukum bukan tujuan utama. Namun kita bersama Ditreskrimum Polda Bali dan instansi terkait lainnya sedang memformulasikan pemenuhan unsur pidana yang dapat telak dikenakan bagi mereka," tandas Jansen.
(wk/nere)