Geram UU Keamanan Nasional Dijadikan Alasan, Tiongkok Putus Ekstradisi Hong Kong dengan Negara Barat
Dunia

Tiongkok menilai Negara Barat hanya memanfaatkan UU Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong sebagai alasan untuk secara sepihak menangguhkan perjanjian ekstradisi.

WowKeren - Pemerintah Tiongkok menangguhkan sementara perjanjian ekstradisi antara wilayah otonomi khusus Hong Kong dengan sejumlah negara Barat seperti Kanada, Australia, dan Inggris. Langkah ini diambil Tiongkok sebagai balasan setelah ketiga negara tersebut menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai bentuk protes Undang-Undang Keamanan Nasional di wilayah otonomi tersebut.

"Tindakan yang salah dari Kanada, Australia, dan Inggris dalam mempolitisasi kerja sama peradilan dengan Hong Kong telah secara serius melukai dasar kerja sama peradilan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Wang Wenbin, dalam jumpa pers di Beijing.

Dilansir dari CNN pada Rabu (29/7), Wang menuduh negara Barat telah memanfaatkan UU Keamanan Nasional Hong Kong sebagai alasan untuk secara sepihak menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong.

"Karena itu, Tiongkok telah memutuskan menangguhkan perjanjian ekstradisi antara Hong Kong, Kanada, Australia, Inggris, serta perjanjian kerja sama peradilan pidana," ujar Wang menambahkan.

Kanada, Inggris, dan Australia merupakan bagian dari aliansi intelijen "Five Eyes". Dua anggota lainnya yaitu Selandia Baru, yang baru saja memutuskan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, dan Amerika Serikat, yang tengah mempertimbangkan langkah serupa.


Kelima negara tersebut sangat vokal menentang penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong baru gagasan Tiongkok yang dianggap kian mengikis kebebasan dan demokrasi di wilayah tersebut.

UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan Tiongkok dan berlaku di Hong Kong mulai 1 Juli lalu. Undang-undang itu memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang Tiongkok untuk melakukan langkah hukum terhadap setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah itu.

Tak hanya itu, Tiongkok juga berwenang mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu. Undang-undang itu juga dibuat tanpa partisipasi langsung rakyat, legislatif atau kehakiman Hong Kong. Mereka menyebut masalah tersebut merusak prinsip "Satu Negara, Dua Sistem" yang menjamin otonomi, hak dan kebebasan tingkat tinggi di Hong Kong.

Tiongkok bahkan telah menggunakan UU itu untuk menyensor internet Hong Kong, di mana pemerintah berhak meminta perusahaan media sosial untuk menghapus segala informasi yang dinilai tak sepaham dengan negara.

Selain itu, seluruh sekolah dan perpustakaan di Hong Kong juga diminta untuk memusnahkan buku-buku pro-demokrasi terutama yang dinilai melanggar UU Keamanan Nasional.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait