Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Hingga 16 Agustus 2020, Ini Pertimbangannya
Nasional

Dengan demikian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tercatat sudah tiga kali memberlakukan PSBB Proporsional di wilayah Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).

WowKeren - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) hingga 16 Agustus 2002 mendatang. Dengan demikian, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil tersebut tercatat sudah tiga kali memberlakukan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek.

Adapun perpanjangan masa PSBB Proporsional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.419-Hukham Tahun 2020. "Memperpanjang pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sampai dengan 16 Agustus 2020," demikian kutipan Kepgub Jabar yang dikeluarkan pada Kamis (30/7) tersebut.

Kepgub Jabar tersebut juga menetapkan bahwa kepala daerah di wilayah Bodebek harus menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro. Penerapan PSBB tersebut disesuaikan dengan level kewaspadaan masing-masing wilayah.

Adapun Kang Emil juga masih dapat kembali memperpanjang PSBB apabila masih ditemukan kasus penyebaran COVID-19 di lima wilayah tersebut. "Masyarakat berdomisili di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai ketentuan dan menerapkan protokol pencegahan COVID-19," lanjut Kepgub tersebut.


Dalam pertimbangannya di Kepgub yang dirilis, Kang Emil menyatakan bahwa hingga saat ini masih belum ada indikasi penurunan penyebaran COVID-19 di wilayah Bodebek. Oleh sebab itu, ia memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Proporsional.

Sebagai informasi, PSBB Proporsional pertama kali diterapkan di wilayah Bodebek pada 2 Juli 2020 selama 14 hari. Setelah itu, Kang Emil kembali memperpanjang PSBB Proporsional pada 18 Juli dan berlaku hingga 1 Agustus 2020 mendatang. Kini, PSBB Proporsional kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, jumlah kasus positif corona secara kumulatif di provinsi Jawa Barat telah mencapai 6.461 kasus per Jumat (31/7) hari ini. Dari jumlah tersebut, 3.949 pasien COVID-19 telah dinyatakan sembuh dan sebanyak 210 orang dilaporkan meninggal dunia.

Di sisi lain, Kota Depok kini tengah menggalakkan penggunaan masker untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Pemkot Depok telah memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu kepada warga tak bermasker sejak Kamis (23/7) pekan lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru