Rekaman CCTV dari TKP Kecelakaan Dirilis, Seulong 2AM Terancam Hukuman Penjara
Selebriti

Pengacara mengatakan bahwa Seulong terancam hukuman penjara meski disebut-sebut tidak sepenuhnya bersalah setelah melihat rekaman CCTV dari TKP yang dirilis Joongang Ilbo.

WowKeren - Seulong 2AM terlibat dalam kecelakaan mobil fatal menewaskan seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan secara ilegal. Pengacara mengatakan bahwa Seulong terancam hukuman penjara meski disebut-sebut tidak sepenuhnya bersalah.

Menurut laporan, korban sempat menyeberang jalan meski sudah lampu merah. Ia terlihat mengenakan pakaian gelap dan membawa payung hitam pada malam hujan sebelum jam 12 malam.

CCTV dari TKP (tempat kejadian perkara) dirilis oleh Joongang Ilbo menunjukkan bahwa lampu jalan cukup terang agar mobil dapat melihatnya. Beberapa netizen mengklaim mobil yang dikendarai Seulong tampak melaju kencang dan tidak berhenti sampai menabrak korban. Namun Seulong tampaknya telah mencoba menghentikan mobilnya sebelum tabrakan karena lampu remnya menyala.

Dua pengacara yang khusus menangangi kasus kecelakaan lalu lintas angkat bicara mengungkapkan bahwa rekaman tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara bagi Seulong. Pengacara Jung Kyung Il mengklaim bahwa mungkin sulit untuk mengatakan bahwa pengemudi kesulitan untuk melihat pejalan kaki dari jauh.

"Korban tidak tiba-tiba lari. Dia jalan kaki. Padahal kalau sudah 23.50 malam, lampu jalan dan lampu gedung menerangi penyeberangan," kata pengacara Jung.


Pengacara lain yang juga berspesialisasi dalam kasus serupa, Lee Gil Woo, juga setuju bahwa Seulong bersalah dalam kecelakaan itu. Ia yakin kecelakaan itu mungkin disebabkan oleh kelalaian.

"Mungkin selalu ada pejalan kaki yang secara ilegal menyeberang jalan di penyeberangan, dan mempertimbangkan bagaimana pejalan kaki itu berjalan lambat, aku tidak percaya itu adalah tanggung jawab yang ketat," ungkap pengacara Lee.

Pengacara Jung yakin Seulong 40 persen bersalah, sementara Pengacara Lee mengatakan ia 60 persen. Mereka yakin bahwa jika Seulong tidak dapat mencapai penyelesaian dengan pihak korban, ia mungkin akan menghadapi hukuman 5 tahun penjara dan denda 20 juta won (sekitar Rp 250 juta).

"Jika dia bisa mencapai penyelesaian dengan sisi korban, dia kemungkinan akan menerima masa percobaan. Tapi jika dia tidak bisa mencapai penyelesaian, kemungkinan hukuman penjara tinggi. Meskipun kecelakaan itu mengakibatkan kematian seseorang, karena melibatkan penyeberangan ilegal, hukumannya bisa berakhir dengan denda. Tapi jika penyelesaian tidak bisa dicapai, kemungkinan besar akan berakhir dengan penjara," kata mereka.

Sementara itu, Seulong dilaporkan oleh polisi berada dalam kondisi syok setelah kecelakaan itu. Ia telah meminta maaf kepada keluarga korban dan tetap tinggal di rumah saat penyelidikan berlanjut. Polisi belum mengajukan tuntutan apa pun karena mereka melanjutkan penyelidikan tentang kecelakaan itu.

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel