Ketua Komnas HAM menyebut kasus penodaan agama yang melibatkan eks Gubernur DKI Jakarta, Ahok, ternyata juga menjadi sorotan internasional. Bahkan kasus itu membuat nama Indonesia sedikit dipandang 'kelam'.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 22 Agustus 2020 - 09:54 WIB
WowKeren - Belum lama ini Ketua Komisi Hak Asasi Manusia, Ahmad Taufan Damanik, membahas perihal kasus penodaan agama. Sebab kasus semacam ini memuat unsur yang sangat diskriminatif terhadap kaum minoritas.
Taufan kemudian menganalogikan dengan kasus penistaan agama yang menjerat Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnomo alias Ahok. Bahkan kasus yang menyebabkan Ahok menjadi "alumni" Mako Brimob itu masih menjadi sorotan internasional.
"Kasusnya Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai," jelas Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/8). "Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok. Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu."
Taufan sendiri menyoroti tidak jelasnya batasan kasus penodaan agama. Bahkan ada setidaknya 3 dasar hukum yang diacu untuk memproses laporan penodaan agama.
Taufan sendiri menyebut semestinya persoalan pelanggaran agama diatur dalam Pasal 156 A KUHP. Namun kenyataannya polisi juga sering mengenakan UU ITE atau Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian untuk memproses laporan penodaan agama.
"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak," tutur Taufan, dilansir dari Kompas. "Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas."
Menurut Taufan, bila kaum mayoritas di Jawa dan Sumatera yang melakukan kasus penodaan agama, maka biasanya akan selamat dari delik. Namun tentu saja berlaku hal yang sebaliknya.
Sebaliknya, bila kasus penodaan agama di NTT dilakukan oleh kaum mayoritas, ia malah akan terkena delik. Sehingga nasib kaum mayoritas di NTT tak jauh berbeda dengan yang minoritas di Jawa dan Sumatera.
Oleh karena itu, Komnas HAM pun menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi. Terutama yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi.
"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah," ujar Taufan.
"Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi," pungkasnya. "Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari. Apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa."
(wk/elva)