Fahri Hamzah Beber 2 'Cela' yang Berpotensi Bikin UU Ciptaker Dibatalkan Total
Instagram/fahrihamzah
Nasional

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu meyakini 2 kelemahan yang disebutkan bisa membuat UU Cipta Kerja Omnibus Law dibatalkan secara keseluruhan di MK. Begini penjelasannya.

WowKeren - Publik Indonesia masih dibuat geger oleh DPR RI dan pemerintah yang mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (5/10) malam. Banyak pihak yang menilai UU tersebut bakal mengurangi kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh, bahkan membangkitkan neo orde baru.

Berbagai upaya untuk membatalkan pengesahan UU itu dilakukan, mulai dari aksi massa dan mogok kerja nasional, menggaungkan tagar penolakan di media sosial, hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dan di opsi ketiga inilah mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai ada celah untuk bisa membatalkan bahkan sampai keseluruhan pasal di UU Ciptaker.

Fahri menyoroti perihal kaidah pembentukan UU. Dalam hal ini, imbuh Fahri, sebuah beleid baru tidak boleh serta-merta menghapuskan suatu aturan yang telah diatur di dalam peraturan lainnya.

"Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10). "Karena prinsipnya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang (lain), itu tidak boleh."


Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu menjelaskan bahwa UU Ciptaker bukanlah revisi dari beberapa regulasi. UU Ciptaker merupakan beleid baru yang menurut Fahri dibuat dengan cara menerobos banyak aturan yang ada, ditambah dengan pengerjaan yang serba dikebut.

Padahal, imbuh Fahri, jika memang ada peraturan lain yang dianggap kurang tepat, pemerintah seharusnya menggunakan cara lain alih-alih membuat regulasi baru seperti omnibus law. Metode itu misalnya menerbitkan revisi atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang," jelas Fahri, dilansir dari Tribun News. "Bukan hanya soal sosialisasi, tapi harusnya pakai Perppu dan diuji di DPR."

UU Ciptaker pun, jelas Fahri, sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia. Dua poin kelemahan besar itulah yang diyakini Fahri bisa membuat UU Ciptaker dibatalkan total di Mahkamah Konstitusi.

"Ini bukan open policy, tapi legal policy. Undang-Undang Cipta Kerja dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat, sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK," tegas Fahri. "Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel