Pengacara Vicky Prasetyo Sebut Saksi Ahli Tak Beri Keterangan Jelas, Beri Kode Bakal Menang?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kasus pencemaran nama baik yang menyeret Vicky Prasetyo kini sudah mencapai tahapan sidang lanjutan. Sidang yang digelar hari ini, Rabu (7/10), beragendakan pernyataan saksi ahli.

WowKeren - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Vicky Prasetyo masih berlanjut sampai saat ini. Kini, kasus tersebut mulai memasuki tahap sidang lanjutan yang baru saja digelar pada hari ini, Rabu (7/10).

Seperti diketahui, Vicky dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh mantan istrinya, Angel Lelga. Atas laporan tersebut, Vicky pun sempat dinyatakan sebagai terdakwa dan harus mendekam di penjara selama beberapa bulan.

Pada sidang tersebut, agendanya adalah pernyataan dari para saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ramdan Alamsyah, selaku pengacara Vicky pun mengaku puas dengan hasil sidang hari ini. Pasalnya, ia melihat saksi ahli tak bisa memberikan bukti atau penjelasan yang spesifik. Hal ini tentu menguntungkan bagi pihak Vicky.

"Pertama kita cukup senang ya dengan adanya jawaban-jawaban dari saksi ahli pidana terkait permasalahan. Yang tergambarkan dari pernyataan-pernyataan ahli pidana pertama poinnya, ketika kita tanyakan apakah tindakan Vicky Prasetyo ke RT terus sebelum melakukan penggerebekan melaporkan polisi dalam arti minta ditemani, apakah itu rangkaian dari pada menjaga kepentingan umum dan ketertiban umum, saksi ahli mengatakan 'iya, di situ adalah tindakan obligation moral artinya itu yang benar," jelas Ramdan saat ditemui WowKeren.

"Kewajiban moral memang harus dilakukan dan itu sudah jelas, ketika bicara 311 hanya bicara satu ayat ketika kita jabarkan di ayat ke 3 'Apakah tindakan Vicky menemukan istrinya di dalam kamar kemudian dia memperingatkan untuk keluar sampai dia kemarahan terucap dan sebagainya, dia jawab apa? 'yah itu bagian'," sambungnya.


Ramdan lantas mengatakan penjelasan dari saksi ahli yang menyangkut-pautkan tindakan Vicky dengan UU ITE. "Nah ketika ini kemudian disangkut-pautkan dengan ITE dia bilang 'kalau itunya benar'. Itu adalah tindakan Vicky dalam konteks bawah ia punya kewajiban hukum sebagai suami sesuai undang-undang dan punya kewajiban ketertiban umum," kata Ramdan. "Nah tindakan Vicky ke RT dan ke polisi itu menjaga ketertiban umum, dia bilang 'benar itu'."

Lebih lanjut, Ramdan menyebut jika berkas-berkas yang menjadi panduan saksi ahli hari ini tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Melainkan ini semua adalah fakta dari versi penyidik.

"Itu adalah fakta-fakta versi pihak penyidik bukan versi fakta yang sesungguhnya yang disampaikan. 'Ketika ditanya 'pak tentang SP3' oke kita lihat, dia kan selama ini tidak memenuhi unsur tindakan SP3-nya, setelah kita perlihatkan 'Pak mohon maaf ini tidak memenuhi unsur loh. Tapi alat buktinya tidak cukup, unsur pidanannya ada', dia bilang 'oh saya baru lihat hari ini'. Jadi semua saksi hanya dibatasi pada apa yang disampaikan oleh versi penyidik pada saat di Polres Jakarta Selatan," ungkap Ramdan.

Melihat saksi yang tak bisa memberikan bukti dan penjelasan secara jelas, Ramdan mengaku lega dan seolah ada titik terang pada kemenangan. Ramdan juga menyebut jika pernyataan saksi hari ini tak berimbas pada status Vicky.

"Oleh karena itu, hari ini kami senang bahwa saksi ahli pidana sendiri tidak disajikan sesuai fakta sebenarnya. Saya bilang 'Bapak tadi bilang rangkaian pendistribusian video yang memuat kalimat, kalimat apa dia bilang ada botakin, kemudian diarak juga dipilih dan sebagainya," pungkas Ramdan. "Fakta video itu tidak ada kalimat itu 'loh kalau tidak kalimat itu gimana' saya bilang yah gimana apalagi diedit dan sebagainya. Dia sendiri pun tidak bisa menjawab secara gamblang, artinya apa absurd alias tidak jelas."

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait